TIMES JATIM, MADIUN – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian jasa produksi dan tantiem PDAM Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) terus bergulir. Setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor yakni Irwan Febrianto Nugroho, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun memanggil Suyoto, Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Madiun, Kamis (4/9/2025).
Saat dikonfirmasi, Dirut PDAM Suyoto irit memberikan keterangan. Terkait apa saja materi dan proses klarifikasi, dia enggan membeberkan. "Langsung ke penyelidik saja," jawabnya singkat.
Suyoto juga tidak bisa ditemui secara langsung di kantornya. Petugas penjagaan menginformasikan dirut sedang rapat.
Sebelumnya Dirut PDAM Irwan Febrianto Nugroho juga dimintai keterangan sebagai pelapor, Rabu (3/9/2025). Warga Sidoarjo tersebut melaporkan pembagian jasa produksi (jaspro) dan tantiem direksi PDAM Kota Madiun tahun 2019 dan 2020 diduga melanggar aturan.
Irwan melayangkan laporan ke Kejari Kota Madiun pada Kamis (7/8/2025).
Pembagian jaspro dan tantiem diduga melanggar Perda No 8/2019 Pasal 121 dan PP 54/2017 pasal 103. Sebab alokasi melebihi persentase yang diatur. Sesuai ketentuan adalah maksimal 5 persen dari laba perusahaan. Sedangkan realisasinya mencapai 15 persen di tahun 2019 dan 2020.
Pada 2021, pembagian jaspro dan tantiem direksi PDAM Kota Madiun sempat kena semprit BPK. Selanjutnya pada 2023, laporan hasil pemeriksaan (LHP) mencantumkan adanya pengembalian kelebihan pembagian jaspro dan tantiem senilai Rp 1 miliar lebih. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dipanggil Kejari untuk Klarifikasi, Dirut PDAM Kota Madiun Irit Jawaban
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |