https://jatim.times.co.id/
Berita

Kembali Aksi, Kiai dan Santri Datangi Polres Malang, Minta KPI dan Dewan Pers Cabut Izin Trans7

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:20
Kembali Aksi, Kiai dan Santri Datangi Polres Malang, Minta KPI dan Dewan Pers Cabut Izin Trans7 Massa Aksi Kiai dan Santri saat membentangkan berbagi poster tuntutan terhadap Trans7 di Polres Malang, Jumat (17/10/2025). (Foto: Hainor Rahman/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Ratusan massa dari kalangan Kiai, Santri Ibu nyai, alumni Lirboyo, dan kader Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Malang turun ke jalan menggelar aksi damai di depan Polres Malang, Jumat (17/10/2025). 

Mereka menuntut agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers segera mencabut izin siar stasiun televisi Trans7 yang dinilai telah menayangkan program melecehkan martabat santri, kiai, dan pesantren.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang itu dimulai dengan arak-arakan membawa poster bertuliskan seruan “Tutup Trans7 Sekarang Juga” dan “Boikot Trans7”. Massa Kiai dan Santri duduk bersila di depan Polres Malang, sembari melantunkan sholawat, dzikir, dan takbir.

Di tengah suasana aksi, hujan gerimis sempat turun, namun tidak menyurutkan semangat massa yang terus menyuarakan pembelaan terhadap para kiai, santri dan pesantren. “Kami siap bela kiai sampai mati” teriak sejumlah santri dari barisan depan.

Ketua PCNU Kabupaten Malang, KH Muhammad Hamim Kholili, dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan Trans7 telah melukai hati umat Islam dan menghina lembaga pendidikan pesantren.

Massa-Aksi-Kiai-2.jpg

“Slogan kita, santri derek kiai sampek surga. Kita sudah berjanji kepada Allah, Rasulullah, dan para kiai untuk satu komando berjuang di Nahdlatul Ulama,” tegas KH Hamim.

“Kalau ada yang melecehkan ulama dan pesantren, kami tidak akan diam. Kami di didik untuk bersabar menghadapi fitnah, tapi jika ini berlanjut, kami akan kerahkan massa yang lebih besar lagi,” tambahnya.

KH Hamim juga meminta Dewan Pers dan KPI segera menindak tegas stasiun televisi tersebut.

“Kami sepakat untuk memboikot Trans7. Kami mohon kepada Dewan Pers dan KPI: cabut izin siarnya. Ini bentuk penghinaan yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya dengan lantang.

Ia juga berharap agar media dapat menghargai kiai, santri dan pesantren yang telah menjadi tonggak sejarah bangsa Indonesia.

"Mohon teman-teman media hargai kami dari pesantren tolong kami jangan di diskriditkan, Kiai kita yang sepuh betul-betul ikhlas, kenapa di fitnah," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, PCNU Kabupaten Malang membacakan enam poin pernyataan sikap, di antaranya:

1. Mengutuk keras tayangan di stasiun Trans7 yang memuat narasi dan adegan menyudutkan santri, kiai, dan pesantren.
2. Menuntut pemilik Trans7 datang langsung meminta maaf kepada para kiai dan pesantren.
3. Mendesak Dewan Pers dan KPI segera melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi tegas.
4. Mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan pidana.
5. Menuntut penghentian operasional dan pencabutan izin siar Trans7.
6. Menginstruksikan seluruh kader NU dan santri menjaga ketertiban sembari tetap bersatu menyuarakan moral publik.

Dalam dokumen “Pernyataan Sikap PCNU Kabupaten Malang” yang diserahkan langsung kepada Kapolres Malang, PCNU memaparkan sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan tuntutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mewajibkan lembaga penyiaran menyajikan siaran yang akurat, berimbang, tidak merendahkan martabat manusia, dan menghormati nilai-nilai agama serta kesusilaan.

Massa-Aksi-Kiai-3.jpg

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, yang melarang penyiaran informasi mengandung fitnah, kebohongan, dan penghinaan terhadap kelompok sosial atau keagamaan.

Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), yang menegaskan agar lembaga penyiaran tidak menayangkan materi yang mendiskreditkan kelompok tertentu.

Kapolres Kabupaten Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno yang turut hadir dalam aksi itu menerima langsung pernyataan sikap PCNU.

“Selamat datang di Mapolres Malang, rumah bagi masyarakat dan santri Kabupaten Malang. Kami menerima pernyataan sikap PCNU dan akan menindaklanjutinya ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Danang di hadapan peserta aksi.

Sementara itu, Bupati Malang, HM. Sanusi, yang juga hadir dalam aksi, menyatakan dirinya sebagai bagian dari kalangan santri.

“Saya sama seperti kalian, alumni pondok pesantren. Dulu saya di pesantren nyupiri kiai, itu saya lakukan dengan ikhlas," ujarnya.

Sanusi menegaskan bahwa yang dilakukannya saat menjadi santri, bukan perbudakan. 

"Saya sebagai santri mengutuk keras cara biadab yang melecehkan kiai dan santri. Itu bertentangan dengan nilai Pancasila,” tegasnya.

Sanusi menambahkan bahwa nilai-nilai di dalam pesantren telah membentuk karakter dirinya.

“Berkahnya nyupiri kiai, sekarang saya bisa nyupiri Kabupaten Malang. Ini bentuk pengabdian, bukan kehinaan,” ucapnya disambut tepuk tangan massa.

Aksi damai yang berlangsung tertib itu ditutup dengan doa bersama untuk para kiai, santri, dan bangsa Indonesia. Massa berangsur membubarkan diri setelah menyanyikan Ya Lal Wathan lagu perjuangan khas Nahdlatul Ulama sebagai simbol semangat menjaga marwah pesantren dari pelecehan publik. (*)

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.