TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota belum memutuskan apakah akan mengeluarkan izin untuk acara pengajian umum dalam rangka peringatan Isra Mi’raj dan haul di Pondok Pesantren Al Hujjah, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 19 Januari 2024, dari pagi hingga malam.
Keputusan ini masih menunggu hasil koordinasi yang melibatkan berbagai pihak. Rapat koordinasi digelar pada Rabu (15/1/2024) di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota dan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Luthfi.
Dalam rapat tersebut, hadir jajaran pejabat utama Polres, perwakilan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kecamatan Kademangan, Kelurahan Triwung Kidul, Koramil, serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti NU, Ansor, Banser, dan PWI-LS Probolinggo Raya.
Suasana rapat sempat memanas, namun secara umum berjalan kondusif hingga selesai.
Meski sejumlah pihak, seperti Satpol PP dan Dishub, menyatakan tidak keberatan asalkan acara tidak mengganggu lalu lintas dan ketertiban, situasi berubah tegang ketika panitia menyebutkan rencana melibatkan Banser dan Ansor.
Ketua Ansor Kota Probolinggo, Salamul Huda, menyatakan keberatan karena tidak pernah diajak berkomunikasi sebelumnya.
“Kapan panitia menghubungi kami? Sebagai Ketua Ansor, saya tidak pernah dihubungi,” tegas Salam.
Salam menambahkan, keputusan terkait acara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada PCNU. “Kami tegak lurus pada pimpinan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua PWI-LS Probolinggo Raya, Ismail Rahmad, dengan tegas menolak acara pengajian tersebut. Ia menilai Pondok Pesantren Al Hujjah belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama atau Kemenag Kota Probolinggo.
“Pesantren ini belum terdaftar secara resmi. Bagaimana bisa menggelar acara besar tanpa izin?” kata Ismail.
Penolakan Ismail juga didasari sikap pengasuh Pondok Pesantren Al Hujjah yang dianggap kontroversial. Ia mengungkap, pengasuh pernah membuat unggahan bernada provokatif di media sosial terkait ormas tertentu.
Selain itu, ia mengkritisi latar belakang sebagian besar penceramah yang diundang, yang disebutnya berasal dari kelompok tertentu dengan klaim keturunan Nabi Muhammad tanpa dasar ilmiah.
Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Kademangan, Muhammad Taufik, juga menyuarakan keberatan. “Dari 34 pondok pesantren yang ada di Kota Probolinggo, hanya Al Hujjah yang tidak terdaftar di Kemenag,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa Pondok Pesantren Al Hujjah harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk memiliki izin operasional, untuk dapat diakui secara resmi.
Sementara itu, Kompol Muhammad Luthfi menyampaikan jika keputusan final terkait izin akan ditentukan oleh Kapolres Probolinggo Kota setelah mempertimbangkan hasil rapat dan kondisi di lapangan.
“Kami akan menyampaikan hasil rapat ini kepada Kapolres. Keputusan akan diambil berdasarkan masukan dari semua pihak,” kata Luthfi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah pengajian umum tersebut akan diizinkan atau tidak. (*)
Pewarta | : Ryan H |
Editor | : Imadudin Muhammad |