https://jatim.times.co.id/
Berita

DPRD Jatim Ajukan Perda Transportasi Publik Terintegrasi, Komisi D Targetkan Pengesahan Akhir 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01
DPRD Jatim Ajukan Perda Transportasi Publik Terintegrasi Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menjelaskan penundaan Raperda Transportasi Publik Terintegrasi untuk menekan angka kecelakaan 5.000 jiwa per tahun dan memperkuat payung hukum Trans Jatim. (Foto: DPRD Jatim)

TIMES JATIM, SURABAYA – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) tengah memprioritaskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Transportasi Publik Terintegrasi. Raperda ini dirancang sebagai payung hukum komprehensif untuk seluruh moda transportasi di Jatim, termasuk keberlanjutan program Trans Jatim dan Trans Laut.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, membenarkan bahwa penyampaian laporan penjelasan pengusul Raperda sempat ditunda karena naskah akademik yang belum rampung.

"Alasannya terkait penundaan ini tentunya karena banyak hal yang kemudian perlu kita siapkan. Dan naskah akademiknya memang masih belum tuntas," ujar Khusnul Arif pada Senin (27/10/2025).

Raperda ini menjadi sangat mendesak karena Jatim belum memiliki regulasi yang mengatur secara khusus terkait transportasi publik, dengan Perda yang ada saat ini bersifat parsial.

Urgensi utama Raperda ini adalah untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Khusnul Arif menyebut data dari Dirlantas Polda Jatim yang mengkhawatirkan

"Lebih dari 5 ribu orang per tahun atau setidaknya 13 orang per hari meninggal akibat kecelakaan dan 78 persennya disebabkan kecelakaan dari Roda 2. Maka dengan adanya Trans Jatim ini harapannya bisa menekan angka kecelakaan. Tapi payung hukumnya harus kita kuatin juga," tegasnya.

Khusnul menjelaskan bahwa penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi melibatkan banyak pemangku kepentingan, dari OPD teknis hingga pemerintah pusat, sehingga perumusan perlu dibangun melalui sinergi.

“Untuk bicara transportasi publik ini, kita juga melibatkan beberapa stakeholder. Selain Bina Marga, kita juga melibatkan Kementerian Pusat melalui BPBJN. Di Kementerian Perhubungan itu juga ada, yang kemudian harus kita sinergikan supaya Raperda ini menjadi satu kesatuan yang utuh terkait moda transportasi maupun angkutan yang ada di Jatim,” tutur Khusnul.

Politisi Partai NasDem ini juga meluruskan bahwa ruang lingkup Raperda ini tidak hanya membahas Trans Jatim, tetapi juga master plan transportasi Jatim secara keseluruhan.

“Ini tidak hanya bicara Transjatim, ini secara keseluruhan. Jadi bagaimana perda ini nanti juga menjadi bagian payung hukum atau keberlanjutan dari perda-perda yang ada di Kabupaten/Kota bisa sinergi,” jelasnya.

Raperda ini akan disinergikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Komisi D menargetkan pengesahan regulasi ini dapat diselesaikan dan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir November 2025.

"Kita terus berusaha, jadi Komisi D ini terus berusaha bahwa Perda transportasi publik terintegrasi ini bisa kita tuntaskan di tahun ini," pungkas Khusnul Arif. (*)

Pewarta : Zisti Shinta Maharani
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.