https://jatim.times.co.id/
Berita

Jam Kerja ASN Kota Probolinggo Selama Ramadan 2025, Ini Aturannya

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:10
Jam Kerja ASN Kota Probolinggo Selama Ramadan 2025, Ini Aturannya Kantor Pemkot Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Probolinggo selama bulan Ramadan 2025 atau 1446 Hijriah.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo Nomor 600.4.24.1/54/425.002/2025.

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo selama Ramadan diatur sebagai berikut:

Jam Kerja ASN Pemkot Probolinggo Selama Ramadan

Instansi dengan Lima Hari Kerja (Senin–Jumat):
* Senin–Kamis: 08.00–15.30 WIB (istirahat pukul 11.30–12.00 WIB)
* Jumat: 08.00–15.30 WIB (istirahat pukul 11.00–12.30 WIB)

Instansi dengan Enam Hari Kerja (Senin–Sabtu):
* Senin–Kamis: 08.00–14.30 WIB (istirahat pukul 11.30–12.00 WIB)
* Jumat: 08.00–11.30 WIB
* Sabtu: 08.00–13.30 WIB (istirahat pukul 11.00–12.30 WIB)

Dengan pengaturan ini, jam kerja ASN minimal mencapai 32,5 jam per minggu, baik untuk instansi dengan lima maupun enam hari kerja.

Imbauan Kepala BKPSDM Probolinggo

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Fathur Rozy, menegaskan, penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak boleh menjadi alasan bagi ASN untuk mengendurkan kinerja.

“Harapan saya, ASN tetap bekerja seperti biasa dan mematuhi peraturan yang ada. Jangan jadikan bulan Ramadan sebagai alasan untuk bermalas-malasan,” ujar Rozy, Kamis (28/2/2025).

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan jam kerja selama Ramadan, Rozy menyampaikan jika kebijakan tersebut diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau untuk sanksi, selama masih tidak berat, ya diserahkan kepada kepala OPD masing-masing. Kecuali pelanggaran berat, pastinya nanti akan diserahkan kepada BKPSDM,” pungkasnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemkot Probolinggo berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan(*)

Pewarta : Sri Hartini
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.