TIMES JATIM, MALANG – Setoran retribusi parkir resmi diberlakukan dengan sistem pembayaran digital QRIS, dari juru parkir (jukir) ke Dishub Kabupaten Malang pada 2026 ini. Upaya efektif cegah kebocoran, namun disebut masih memberatkan jukir.
Kepala Dishub Kabupaten Malang, Eko Margianto menyampaikan, ketentuan dan sistem pembayaran QRIS pada parkir diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan retribusi parkir, agar target yang telah ditetapkan tercapai.
"Kewajiban nominal setor dari juru parkir berdasarkan kesanggupan yang dibuat jukir dengan mengisi form kesanggupan. Selanjutnya, ada proses input data dan proses generate QRIS oleh Bank Jatim," terang Eko Margianto, Sabtu (31/1/2026) malam.
Setelah kode QRIS terbentuk, lanjutnya, bisa langsung di-tap jumlah nominal retribusi setoran sesuai kesanggupan yang sudah dibuat juru parkir.
Pembayaran QRIS oleh Jukir
Sebelumnya, Eko juga menandaskan, kelebihan dari sistem pembayaran QRIS ini adalah bisa mencegah kebocoran.

Menurutnya, masyarakat tetap melakukan pembayaran parkir kepada jukir secara tunai seperti biasanya. Setoran retribusi dari jukir ke Dishub Kabupaten Malang, yang kini harus dilakukan dengan sistem pembayaran digital ini.
“Yang membayar pakai QRIS bukan dari user, melainkan dari jukir,” ujar Eko.
Terkait nominal setoran yang harus dibayarkan, kata Eko, setiap jukir jumlahnya tidak sama karena sesuai kesanggupan dan potensi di masing masing titik parkir. Waktu pembayaran setorannya, dilakukan mingguan oleh jukir, sesuai nominal yang tertera dalam ID QRIS jukir.
Hendri (40), mengaku sudah mendapatkan nomor ID QRIS untuk setoran pendapatan parkir tepi jalan yang dikelolanya. Sehari-hari, ia mengelola jasa parkir tepi jalan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kepanjen dekat Kantor BRI Kepanjen.
Jukir Minta Penyesuaian Libur Parkir
Ketentuan setoran retribusi mingguan dengan pembayaran QRIS masih dikeluhkan jukir. Ini karena, nominal setoran yang ditentukan tidak melihat ada libur atau tidak jukir dalam sepekan.
Jukir berinisial SEB, menginginkan ada revisi ketentuan pembayaran, menyesuaikan kondisi pendapatan parkir harian yang dijalankan jukir.
"Setoran nominal sesuai tercantum dalam QRIS ini berlaku setahun. Jadi, tidak melihat kondisi pendapatan harian jukir setiap minggunya. Ya, kalau pas kami libur jaga parkir, kan tidak ada pendapatan hari itu," ungkap jukir SEB.
Terlebih, jika libur parkirnya sering dan berhari-hari, maka menurutnya pendapatan parkir akan semakin kecil dan berkurang.
"Kesanggupan setoran memang sesuai rata-rata pendapatan parkir harian. Tapi, ternyata diberlakukan penuh seminggu. Kalau dalam setahun sering libur, kan berat. Bisa rugi kami. Siapa yang mengganti," keluh pria asli Kepanjen ini.
Salah satu titik parkir yang dikelola SEB, adalah parkir tepi jalan depan warung soto di kawasan jalan raya Panggungrejo Kepanjen. Ia khawatir ketika warung sering tutup, maka tidak ada jasa parkir kendaraan pelanggan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ketentuan QRIS Parkir di Kabupaten Malang Efektif, Namun Masih Memberatkan Jukir
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Deasy Mayasari |