https://jatim.times.co.id/
Berita

Kasus Perusakan Pos Polisi di Malang, Tuntutan Pidana 12 Tersangka Segera Dilimpahkan

Kamis, 04 September 2025 - 08:12
Kasus Perusakan Pos Polisi di Malang, Tuntutan Pidana 12 Tersangka Segera Dilimpahkan Suasana haru ketika para terduga pelaku perusakan pos polisi dan polsek Pakisaji dijenguk keluarga, di Polres Malang, pada Senin (1/9/2025). (FOTO: Polres)

TIMES JATIM, MALANG – Kasus perusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek di Kabupaten Malang yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) pagi menunjukkan perkembangan. 

Penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka pelaku. Dari jumlah itu, 12 orang dilakukan penahanan, sedangkan 1 tersangka berusia di bawah umur berstatus wajib lapor.

“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap barang secara bersama-sama,” terang Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (3/9/2025).

Para tersangka ini berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya, dan ada yang dari Pasuruan dan Blitar. 

Identitas tersangka pelaku: SDA (22), RJA (18), dan AJ (16) dari Kecamatan Wagir; FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) dari Kecamatan Kepanjen.

Sementara tersangka dari luar Kabupaten Malang yakni, MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar; serta MAF (19) dan TFMI (19) asal Kecamatan Tutur, Pasuruan.

"Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama," kata AKP Bambang. 

Aksi pengrusakan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen. 

Para pelaku perusakan tersebut melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya.

“Proses pemberkasan sudah berjalan. Ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke JPU. Polres Malang menangani kasus ini secara transparan,” tandasnya.

AKP Bambang menjelaskan, dari 13 terduga pelaku, satu di antaranya berinisial MH (15) asal Kepanjen tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai peran keterlibatan MH tidak dominan dalam aksi perusakan.

“Namun, polisi tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” tegas Bambang.

Ditegaskan, Polres Malang berkomitmen menindak tegas setiap aksi perusakan demi menjaga rasa aman dan kondusifitas di Kabupaten Malang. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.