TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 253 desa se-Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akan dilaksanakan pada Februari 2022 mendatang. Saat ini alat peraga berupa banner Cakades mulai bertebaran di pelosok desa yang mengikuti perhelatan Pilkades serentak.
“Sekarang masih belum waktunya. Panitia Pilkades tingkat kecamatan dan desa harusnya mencabutnya,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Selasa (14/12/2021).
Ugas menyampaikan, di Perbup sudah diatur, bahwa untuk saat ini masih belum diperbolehkan untuk berkampanye menggunakan alat peraga ataupun banner. Kampanye itu diperbolehkan perkiraan 3 hari sebelum hari tenang, yakni pada 11 Februari 2022 mendatang.
“Artinya saat ini belum waktunya kampanye. Nanti kita menyiapkan Panlih Kecamatan. Kita akan evaluasi dengan Panlih kecamatan. Dengan adanya masukan ini, akan kami ingatkan banner Cakades belum boleh dipampang, dan Panitia Pilkades di tiap desa bersama timses harus mencabutnya,” ungkapnya.
“Sekarang tugasnya Panlih membuat banner yang besar di tempat strategis untuk semua Calon Kades,” sambung Ugas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, banner Cakades mulai dipampang di sejumlah desa di Kabupaten Probolinggo, terutama di Desa Sindet Lami, Kecamatan Besuk, Kecamatan Paiton dan sejumlah kecamatan lainnya.
“Ini sudah memantik perhatian publik. Pasalnya, banner yang memuat foto, nomor urut, serta slogan ajakan mencoblos tersebut dianggap telah melanggar ketentuan kampanye,” kata Ketua Umum LSM Siliwangi, Syaiful Bahri.
Merujuk kepada keputusan Bupati Probolinggo No. 140/1136/426.32/2021, tentang perubahan atas keputusan Bupati Probolinggo No. 140/1070/426.32/2021, penetapan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak gelombang 1 di Kabupaten Probolinggo, tahun 2022, masa kampanye dilaksanakan 9 Pebruari s/d 11 Pebruari 2022.
Syaiful menegaskan, Cakades yang melaksanakan kampanye di luar ketentuan tahapan tersebut merupakan pelanggaran Pilkades. Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib melakukan teguran tertulis dan penghentian kampanye kepada Cakades, yang mencuri start kampanye. Baik yang belum terjadi gangguan, maupun yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.(*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Faizal R Arief |