TIMES JATIM, NGAWI – Perbuatan seorang dukun di Ngawi ini sungguh kelewatan. Pasalnya, dukun yang bernama JI (46), warga Desa Beran, Ngawi, tega menggauli 'Bunga' yang tidak lain pasiennya hingga akhirnya berbadan dua atau hamil.
Akibat tindakan amoralnya itu, Joko harus mendekam di balik jeruji besi. Terlebih, 'Bunga' yang menjadi korban terhitung masih belia. Baru berusia 19 tahun.
Kasus asusila yang melibatkan dukun di Ngawi tersebut terungkap, setelah orang tua 'Bunga' melaporkan JI kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus yang menjerat pria yang hanya lulusan SD tersebut tengah ditangani Polsek Ngawi.
"Tersangka mengenal korban sekitar tahun 2020. Hal itu karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka tentang pengobatan alternatif dan masalah gangguan gaib," kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwiyasi Wiyatputera saat pers rilis di Polsek Kota Ngawi, Selasa sore (26/7/2022).
Dwiyasi mengatakan, JI mulai melancarkan aksi bejatnya itu sekitar bulan Juni 2020. Saat itu, tersangka berkunjung ke rumah korban dengan dalih akan melaksanakan ritual kepada orang tua korban.
Tanpa diketahui orang tua korban, JI malah masuk ke kamar 'Bunga'. Di kamar itu, pelaku berdalih akan menghilangkan aura negatif dari tubuh 'Bunga'. Dengan syarat, 'Bunga' harus melepaskan seluruh pakaiannya, hingga kemudian melakukan hubungan terlarang.
"Pertama kali dilakukan saat korban berusia 17 tahun. Tindakan asusila itu terus dilakukan tersangka hingga tahun 2022. Sampai kemudian korban saat ini hamil berusia kurang lebih 5 bulan," ujar Dwiyasi.
Dwiyasi menambahkan, korban selama ini tidak melaporkan tindakan asusila itu sebab korban takut akan ancaman JI. Hingga kemudian korban berbadan dua, dan kedua orang tua korban melaporkan tindakan JI ke Polsek Ngawi.
Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka, Dwiyasi menyebut, jumlah korban dari praktek dukun asusila JI lebih dari satu. Ada 35 orang yang dicabuli, namun baru satu orang yang telah membuat laporan.
Untuk itu, pihak kepolisian membuka posko pengaduan bagi masyarakat Ngawi yang merasa pernah menjadi korban kejahatan tindak asusila dukun JI.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami meminta untuk segera melaporkan kepada kami agar segera kami ditindaklanjuti," jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwiyasi Wiyatputera, saat pers rilis dukun asusila di Ngawi.
Pewarta | : Muhammad Miftakul Falakh |
Editor | : Bambang H Irwanto |