TIMES JATIM, MALANG – Masalah jalan rusak di Kabupaten Malang menjadi keprihatinan publik untuk bisa ditangani dengan cepat. Ini terungkap dalam dialog publik live streaming bertema 'Mimpi Jalan Mulus di Kabupaten Malang', yang juga diikuti Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, Selasa (4/2/2025).
Jalan rusak yang dibahas dalam dialog publik ini, salah satunya di jalur Jalan Lingkar Barat (Jalibar) Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Saya sampaikan, penanganan jalan rusak itu harus cepat, terlebih ketika di musim penghujan. Kondisi jalan yang kerap tertutup genangan air itu, jangan terlalu lama dibiarkan, karena bisa merusak aspal jalan," ungkap Tantri Bararoh, usai menjadi salah satu panelis diskusi, Selasa (4/2/2025) sore.
Terkait jalan rusak dan berlobang akibat terkena genangan air ini, menurutnya harus juga dicarikan alternatif solusi yang tepat untuk mengantisipasi kerusakan berulang. Salah satunya, dengan adanya penunjang saluran drainase yang memadai.
"Apa artinya jalan bagus, tetapi tidak ada drainase cukup untuk menampung dan mengalirkan air. Sebaliknya, drainase ada tetapi jalannya rusak terus, kan ini tidak pas," tandas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Disinggung soal adanya wacara kajian mendalam antisipasi jalan mudah rusak di Jalibar Kepanjen, Tantri juga sepakat jika harus dilakukan kajian untuk penanganannya. Tak terkecuali, jika harus dilakukan penyudetan median jalan, untuk membuat saluran drainase di bawah badan jalan.
Tak hanya di jalur Jalibar Kepanjen, kata Tantri, ia mendapati laporan jalan rusak dan berlobang juga terjadi di beberapa jalan strategis lainnya di sejumlah wilayah Kabupaten Malang, untuk diperhatikan penanganannya.
Pada jalur Jalibar atau jalan strategis lain yang padat kendaraannya, menurutnya juga harus dijadikan perhatian soal kendaraan yang melintasi jalan-jalan terutama, terutama kendaraan dengan tonase besar.
Terkait hal ini, pihaknya mendorong pengawasan bersama lebih ketat, yang juga mengatur dan memastikan tonase dan muatan kendaraan yang biasa melintas tidak over atau melebihi kekuatan jalan.
"Jika memang sudah diatur terkait batas muatan tonase kendaraan, maka pengawasan bersama harus ketat. Peraturan harus tetap ditegakkan, dan tidak ada tebang pilih penerapannya," tegas Tantri.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau peran aktif masyarakat juga pihak lain, untuk memikirkan persoalan jalan rusak di Kabupaten Malang. Karena, menurutnya pemeliharaan jalan bukan sepenuhnya tanggung jawab Pemkab Malang atau pun DPRD Kabupaten Malang.
"Masyarakat sebenarnya bisa berinisiatif, dengan bergotong royong mengantisipasi jalan rusak banyak berlobang. Seperti ikut membuang atau mengalirkan air yang tergenang, dan tidak hanya membiarkan karena menunggu ditangani pemerintah," ujar Tantri. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |