TIMES JATIM, SURABAYA – Konsultasi psikologi kian diminati masyarakat urban hari ini. Maka dari itu, dalam rangka menjamin kualitas layanan yang profesional, Himpunan Psikologi Indonesia atau yang biasa disingkat dengan HIMPSI menetapkan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebgai syarat untuk memperpanjang izin praktik.
Keputusan ini tentunya disikapi secara positif oleh organisasi HIMPSI di masing-masing wilayah, termasuk HIMPSI Jawa Timur. HIMPSI Jatim kemudian melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut melalui saluran media komunikasi yang dimiliki dan dalam pertemuan rutin anggota.
Pertemuan anggota HIMPSI Jatim terbaru dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2021 yang lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua HIMPSI Jatim, Ilham Nur Alfian, MPsi, Psikolog mensosialisasikan kembali bagaimana perhitungan SKP ini akan diberlakukan dalam perpanjangan izin praktik bagi para Psikolog dan bagaimana mekanismenya akan dijalankan di Jawa Timur.
Selain itu, Ilham juga memaparkan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan HIMPSI selama tahun 2020, termasuk di antaranya kegiatan pengabdian pendampingan psikologis selama situasi pandemi Covid-19.
Sebagai wujud komitmen peningkatan kompetensi anggotanya, pada setiap pertemuan HIMPSI Jatim selalu menyisipkan kegiatan workshop.
Pada pertemuan anggota yang lalu, HIMPSI Jatim menyelenggarakan pelatihan mengenai bagaimana menjadi asesor kompetensi yang terampil dengan pendekatan assessment center.
Materi di pertemuan HIMPSI Jatim ini disampaikan langsung oleh Dimas Aryo Wicaksono, MSc yang telah berpengalaman menggunakan pendekatan assessment center dalam melakukan uji kompetensi bagi praktik konsultasi psikologi. (*)
Pewarta | : Ammar Ramzi (MG-235) |
Editor | : Ronny Wicaksono |