TIMES JATIM, MALANG – Pemkot Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) menyediakan 2 fasilitas olahraga yang bisa menjadi opsi penyelenggaraan kampanye akbar bagi para pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kota Malang.
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi mengatakan, kedua fasilitas olahraga yang bisa digunakan untuk kampanye akbar, yakni Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok. Dua lokasi itu, dinilai paling siap untuk menampung massa dalam jumlah besar dan memiliki infrastruktur yang memadai.
Ia memastikan, akan selalu berkoordinasi dengan KPU Kota Malang maupun Bawaslu Kota Malang untuk penggunaan lokasi kampanye akbar.
"Kami mengimbau agar permohonan disampaikan jauh hari sebelumnya untuk menghindari benturan jadwal dengan kegiatan lain," ujar Baihaqi, Senin (4/11/2024).
Pemkot Malang menekankan bahwa tak ada perlakuan khusus untuk salah satu Paslon guna penggunaan fasilitas tersebut. Sebab, Pemkot Malang melakukan mekanisme sewa, sehingga para Paslon wajib membayar uang sewa untuk penggunaan lokasi kampanye akbar.
"Untuk tarif yang diberlakukan, pakai tarif umum seperti kegiatan lain, yakni sekitar Rp2 juta untuk setiap dua jam penggunaan," ungkapnya.
Mekanisme dan tarif itu, dipastikan Baihaqi, diberlakukan bagi seluruh Paslon Pilkada Kota Malang 2024.
"Tidak ada perlakuan istimewa untuk kegiatan kampanye. Tarif tetap sama. Hanya kami berharap fasilitas tetap dijaga dengan baik," ucapnya.
Sementara, Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan bahwa KPU tak menyediakan fasilitas untuk kampanye akbar bagi setiap Paslon. Akan tetapi, setiap Paslon wajib menginformasikan dulu pelaksanaannya kapan.
"Pelaksanaan maksimal satu kali (untuk kampanye akbar), khusus untuk Pilbup atau Pilwalkot. Kemudian, di satu hari itu tidak boleh ada dua rapat umum," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkot Malang Siapkan 2 Fasilitas Olahraga Jadi Lokasi Kampanye Akbar Pilkada 2024
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |