TIMES JATIM, PACITAN – Kabar mengenai kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akhirnya dijelaskan oleh Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker Pacitan).
Kepala Disdagnaker Pacitan, Acep Suherman melalui Plt Kepala Bidang Perdagangan, Wahyu Dwi Cahyono, meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Menurutnya, keterlambatan distribusi yang sempat terjadi murni karena sanksi yang diberikan Pertamina kepada beberapa SPBU akibat pelanggaran aturan penjualan.
“Sebenarnya untuk kuota Pertalite di Kabupaten Pacitan itu tidak ada pengurangan, beberapa hari lalu kami juga mengusulkan penambahan,” ungkap Wahyu Dwi Cahyono, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan kembali bahwa informasi kelangkaan tidak benar. Sementara stok Pertalite tetap aman dan tidak ada pengurangan kuota dari Pertamina.
“Tidak ada kelangkaan. Sebenarnya beberapa SPBU diduga terkena sanksi dari Pertamina karena ada pelanggaran terkait penjualan. Sanksi pending pengiriman sekitar dua minggu,” tegas Cahyo, sapaan akrabnya.
Cahyo menambahkan, setiap akhir pekan atau saat libur panjang, pihaknya rutin mengajukan tambahan kuota untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan. Hal ini menjadi jaminan bahwa pasokan tetap terkendali.
“Kuota aman. Terus ketika hari libur dan akhir pekan kami ajukan tambahan kuota ekstra. Kuota tetap bisa ditambah,” ujarnya.
Namun, kendala muncul ketika beberapa SPBU terbukti melanggar aturan distribusi BBM penugasan. Dugaan pelanggaran itu antara lain melayani pembelian di luar jam operasional serta penyaluran kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan.
“Karena pelanggaran penjualan. Diduga masih melayani di luar jam operasional untuk BBM penugasan. Lampunya sudah pada mati, koka ada keluar masuk kendaraan,” jelasnya.
Instruksi Tegas untuk SPBU
Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdagnaker sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik SPBU di Pacitan agar lebih berhati-hati. Menurut Cahyo, pengawasan terhadap distribusi BBM penugasan kini semakin ketat.
“Terkait pelanggaran, kami sudah instruksikan kepada pemilik SPBU untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan BBM penugasan. Karena itu dalam pengawasan. Sehingga kejadian kemarin itu murni dari kesalahan SPBU sendiri karena kurang hati-hati dalam penyalurannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penjualan BBM penugasan, seperti Pertalite, tidak boleh lagi dilakukan kepada pengecer. Semua transaksi wajib menggunakan aplikasi XStar dengan rekomendasi dari dinas terkait.
“Pengecer itu sebenarnya tidak boleh, sekarang semua pembelian BBM yang penugasan melalui aplikasi XStar. Rekomendasi dari dinas masing-masing. Jadi pemanfaatan sesuai keperuntukannya,” kata Cahyo.
Dengan demikian, praktik penjualan eceran yang kerap ditemui di pinggir jalan kini tidak lagi diperbolehkan. Langkah ini diambil untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Sanksi untuk Beberapa SPBU
Cahyo mengakui hanya ada beberapa SPBU di wilayah kota yang terkena sanksi Pertamina. Dampaknya, distribusi Pertalite di SPBU tersebut mengalami penundaan pengiriman selama sekitar dua minggu.
“Yang kena sanksi hanya ada beberapa di wilayah kota. Sehingga ada keterlambatan,” terangnya.
Cara Masyarakat Mendapatkan Pertalite Sesuai Aturan
Disdagnaker juga mengingatkan masyarakat untuk membeli Pertalite melalui jalur resmi di SPBU dengan mekanisme yang sudah diatur. Seluruh pembelian BBM penugasan kini wajib tercatat dalam aplikasi XStar. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
“Rekomendasi dari dinas masing-masing itu harus digunakan dengan benar. Jadi pemanfaatannya sesuai keperuntukannya,” jelas Cahyo.
Usulan Tambahan Kuota Pacitan
Di lain sisi, Pemerintah Pemkab Pacitan telah mengajukan tambahan kuota ke BPH Migas untuk 2025. Dalam surat resmi bernomor 500.2.2.10/35g/408.43/2025, Pemkab meminta tambahan 1.566 kiloliter (KL) untuk Biosolar dan 4.407 KL untuk Pertalite.
Dengan tambahan itu, total kuota Pacitan menjadi 17.230 KL untuk Biosolar dan 48.482 KL untuk Pertalite sepanjang 2025. Usulan ini diajukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan pada momen hari besar keagamaan dan libur panjang.
Aturan Penyaluran BBM
Mengacu Keputusan Kepala BPH Migas No. 40/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2025 dan No. 43/P3JBT/BPH Migas/KOM/2025, penyaluran BBM subsidi seperti Biosolar dan Pertalite harus sesuai kuota per kabupaten/kota. SPBU yang menyalurkan di atas kuota atau melanggar ketentuan wajib mengganti dengan BBM nonsubsidi.
Pertamina juga menegaskan, pelanggaran bisa dikenai sanksi berupa penghentian suplai sementara hingga penagihan selisih keekonomian. Pemkab Pacitan berharap tambahan kuota ini dikabulkan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Disdagnaker Pacitan Bongkar Penyebab Pertalite Terlambat: SPBU Diduga Langgar Aturan
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Deasy Mayasari |