https://jatim.times.co.id/
Berita

Kadisnaker Provinsi Bali Hanya Miliki 25 Petugas Pengawas Kerja 

Rabu, 01 Mei 2019 - 15:33
Kadisnaker Provinsi Bali Hanya Miliki 25 Petugas Pengawas Kerja  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, Rabu (1/5/2019). (Foto: Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, DENPASAR – Peringatan Hari Buruh se Dunia atau May Day, ratusan buruh di Bali yang tergabung dalam "Gerakan Buruh Bali Bersatu" menggelar aksi damai di depan Kantor  Gubernur Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (1/5/2019).

Dalam aksi tersebut koordinator aksi Gerakan Buruh Bali Bersatu Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana memberikan surat pernyataan 11 tuntutan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda.

Dari 11 tuntutan tersebut, diantaranya adalah stop PHK dan tolak sistem upah murah di Bali, cabut PP nomor 78 tentang pengupahan dan hapus sistem kerja outsourcing, kontrak, magang, dan buruh harian lepas atau DW dan hentikan dan lawan pembarungasan serikat buruh atau union busting di dalam perusahaan.

"Untuk (tuntutan) itu banyak sekali, kita kaji dan kita pilah mana yang menjadi kewenangan pusat. Seperti PP (Nomor 78 tentang Pengupahan) itu kan jelas-jelas kewenangan pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda usai aksi damai, Rabu (1/5/2019).

Ngurah Arda juga menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan segala aspirasi dari tuntutan yang dilakukan Gerakan Buruh Bali Bersatu kepada pemerintah pusat.

Selain itu, Ngurah Arda juga menjelaskan terkait minimnya para petugas Pengawas yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali yang diakuinya masih belum optimal.

"Terkait yang istilahnya pengawasan itu masalah di daerah untuk di maklumi. Provinsi Bali itu memiliki tenaga pengawas cuma 25 orang yang terdiri dari pengawasan umum 22 orang dan pengawasan yaitu Pengawas K3  (Keselamatan, Kesehatan, Kerja)  hanya tiga orang. Jadi jumlahnya terbatas sekali," ujarnya.

Menurut Ngurah Arda jika dibandingkan jumlah perusahaan di Bali yang mencapai 11.053 dan juga data statistik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mencapai 13 ribu di Bali, tentulah sangat tidak sebanding.

"Jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan 11.053 itu laporan yang kami terima dari masing-masing Kabupaten se Bali. Kalau data perusahaan termasuk UMKM itu 13 ribuan itu data statistik. Kalau kita bandingkan dengan jumlah pengawasan 25 tentu sangat tidak sebanding," imbuhnya.

Namun Ngurah Arda menjelaskan, di dalam melaksanakan tugas, pihaknya atau para petugas pengawas  memprioritaskan terlebih dahulu yang menjadi laporan-laporan dan ada indikasi  masalah dalam pekerja atau perusahaan.

"Disamping itu memang ada ketentuan dan diwajibkan setiap pengawas itu minimal memeriksa perusahaan itu dalam satu bulan 5 perusahaan. Kita rencanakan kedepannya untuk menambah tenaga pengawas tentunya ini ada prosedur dan sebagainya," ujarnya.

"Jadi ketika kita mengadakan pengawasan kita juga mengawasi semua aspek. Kalau tidak salah ada 70 item yang kita awasi. Terhadap hal-hal yang kita temukan di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan kita peringatan dan ada tindak lanjut," tambahnya.

Selain itu Ngurah Arda juga menjelaskan, untuk saat ini proses rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan tenaga lokal di Bali sudah dibahas dan sudah berjalan 80 persen.

"Rancangan Pergub-nya kita sedang bahas dengan melibatkan kelompok ahli yang dibentuk oleh Gubernur dan itu pakar-pakar dan rancangan itu sedang berproses yang sudah 80 persen. Nanti kita bahas kembali dan kita matangkan dan kita ajukan ke Biro hukum," ujarnya. (*)

Pewarta : Muhammad Khadafi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.