https://jatim.times.co.id/
Berita

Wali Kota Malang Pastikan Program Rp50 Juta per RT Berjalan Terarah

Senin, 17 November 2025 - 09:15
Perwal Rp50 Juta per RT Terbit, Wali Kota Malang: Usulan Wajib Ikut Ketentuan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui awak media. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Pemkot Malang resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Program Rp50 juta per RT. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, seluruh usulan program wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Wahyu mengatakan, pembahasan usulan Program RT Berkelas kini tengah dikebut. Pemkot menargetkan seluruh usulan dari RT di Kota Malang harus sudah tuntas paling lambat 19 November 2025.

“Saat ini prosesnya memasuki tahap Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus). Hasilnya akan dikirim ke kecamatan untuk diverifikasi sebelum disampaikan ke TAPD paling lambat 19 November,” ujar Wahyu, Senin (17/11/2025).

Ia mengungkapkan, seluruh program harus masuk ke SIPD paling lambat 24 November 2025 sebagai dasar penyusunan APBD 2026. Karena itu, setiap RT diminta mengikuti kamus usulan yang tercantum dalam Perwal agar pembahasan berjalan cepat dan terarah.

“Dalam kamus usulan sudah ada pilihannya agar tidak melebar dan tetap fokus pada prioritas kebutuhan. Kamus ini kami susun dari aspirasi mereka selama ini, lalu disesuaikan dengan SIPD,” ungkapnya.

Menurut Wahyu, hingga kini hanya sedikit usulan yang berada di luar ketentuan. Namun, usulan di luar daftar tersebut baru bisa dievaluasi pada tahun 2026.

“Seharusnya di APBD 2026 sudah tidak ada lagi usulan di luar kamus, karena daftar itu disusun dari keinginan masyarakat dan merupakan janji politik saya. Untuk infrastruktur misalnya, yang bisa diusulkan antara lain perbaikan gorong-gorong, jalan, hingga penanganan sampah,” tuturnya.

Ia menegaskan, tidak semua usulan dapat diakomodasi. Pengajuan di luar kamus Perwal, seperti permintaan tenda dan panggung, belum dapat dipenuhi karena tidak termasuk prioritas.

“Tenda dan panggung belum bisa, karena kami sudah memetakan kebutuhan yang harus diprioritaskan. Jika benar-benar mendesak, akan dievaluasi pada penyusunan kamus 2026,” imbuhnya.

Wahyu juga menjelaskan bahwa nilai maksimal usulan program per RT adalah Rp50 juta. Jika kebutuhan melebihi pagu, RT dapat mengajukannya melalui mekanisme Musrenbang atau Pokir.

“Program RT Berkelas memiliki alokasi anggaran Rp219 miliar. Ini menjadi instrumen baru yang memungkinkan masyarakat di tingkat RT mengusulkan program berdasarkan kebutuhan riil. Misalnya, ada yang merasa terbantu karena usulan pembuatan gerobak sampah yang sebelumnya tidak terakomodasi kini bisa diusulkan langsung,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.