Pemkab Jombang Segel Ratusan Menara Telekomunikasi
Pemkab Jombang menyegel ratusan menara BTS yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dari 314 menara, hanya 9 yang tercatat memiliki izin lengkap.
Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai mengambil tindakan tegas terhadap ratusan menara telekomunikasi yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pada Senin (2/3/2026), tim gabungan melakukan penyegelan terhadap sejumlah menara BTS (Base Transceiver Station) yang dinilai melanggar ketentuan administrasi dan standar kelayakan bangunan.
Operasi penertiban ini menyasar berbagai titik di wilayah Kabupaten Jombang. Berdasarkan data teknis, dari total 314 menara BTS yang tersebar, tercatat baru 9 menara yang telah memiliki SLF. Data tersebut menjadi dasar pelaksanaan operasi penegakan aturan secara bertahap oleh pemerintah daerah.
Operasi dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP. Penertiban ini melibatkan tim lintas sektor yang terdiri dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Purwanto menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari pengawasan sekaligus pembinaan kepada pemilik menara agar segera melengkapi kewajiban perizinan.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan akan dilanjutkan secara bertahap sampai seluruh menara memenuhi ketentuan administrasi,” ujar Purwanto di sela operasi.
Menurutnya, SLF merupakan dokumen krusial yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kelayakan fungsi. Tanpa dokumen tersebut, keberadaan menara dinilai tidak memiliki kepastian hukum serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaannya, petugas memasang tanda penyegelan dan garis pengamanan di lokasi menara yang belum berizin lengkap. Satpol PP memastikan proses eksekusi berjalan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
Secara teknis, Dinas PUPR melakukan verifikasi terhadap konstruksi bangunan, sementara DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan pemilik menara. Di sisi lain, Dinas Kominfo bertugas memastikan layanan telekomunikasi tetap berjalan stabil bagi kebutuhan masyarakat selama proses penertiban.
Pemkab Jombang menegaskan bahwa penertiban ini bukan upaya menghambat investasi sektor telekomunikasi, melainkan langkah menciptakan tata kelola infrastruktur yang tertib dan aman. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai sebagai fondasi penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.
"Pemkab Jombang akan mendata ulang seluruh menara BTS. Kami meminta para pemilik menara segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat pengurusan SLF agar operasional tetap berjalan sesuai aturan," pungkas Purwanto. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




