Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq saat memimpin rapat koordinasi terkait aduan masyarakat pencemaran lingkungan oleh CV Jioen Fishery di Ruang Kerja Komisi C, Jumat (31/7/2026). (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

Komisi C DPRD Lamongan Rekomendasikan CV Jioen Fishery Tutup Sementara

Komisi C DPRD Lamongan merekomendasikan penghentian operasional CV Jioen Fishery akibat buang limbah surimi tanpa IPAL dan melanggar perizinan OSS.

TIMES Jatim,Jumat 31 Juli 2026, 20:59 WIB
214
M
Moch Nuril Huda

LAMONGANKomisi C DPRD Kabupaten Lamongan merekomendasikan penghentian sementara operasional CV Jioen Fishery di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Langkah ini diambil usai perusahaan tersebut terbukti membuang limbah produksi surimi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta melanggar izin usaha.

Rekomendasi tersebut muncul dalam rapat koordinasi pengawasan di Gedung DPRD Lamongan, Jumat (31/7/2026), menyusul aduan warga dan Rukun Nelayan (RN) terkait pencemaran sungai di bawah Jembatan Kembar Sedayulawas yang menimbulkan bau menyengat dan menyebabkan air berubah menjadi hitam.

Anggota Komisi C DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Umar Buwang, menegaskan bahwa tindakan tegas berupa penutupan operasional mutlak dilakukan karena pihak perusahaan dinilai mengabaikan teguran administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan.

Menurut Buwang, pendekatan ultimum remedium atau sanksi administratif telah dijalankan secara maksimal oleh DLH, namun tidak mendapat itikad baik dari manajemen pengelola industri tersebut.

"Tahapan administratif sudah dilakukan DLH tapi tak dihiraukan. Karena itu kami memberikan rekomendasi penutupan terhadap CV Jioen Fishery agar kegiatan mereka berhenti terlebih dahulu demi kebaikan bersama," ujar Buwang, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan, dewan tetap mempertimbangkan nasib sekitar 60 pekerja di pabrik tersebut. Namun, perlindungan terhadap hak hidup sehat masyarakat luas serta kelestarian ekosistem pesisir harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

Izin Cold Storage, Tapi Beroperasi Pabrik Surimi

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan (verlap) DLH Lamongan pada 17 Juni 2026, ditemukan pelanggaran substansial terkait dokumen legalitas operasional dan teknis pengolahan limbah lingkungan perusahaan.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lamongan, Charismawati Tri Nurdiana, mengungkapkan bahwa izin awal yang dipegang perusahaan sejak 21 Maret 2018 hanyalah untuk pembekuan ikan (cold storage).

Namun dalam praktiknya, lokasi usaha tersebut telah beralih menjadi industri manufaktur pengolahan surimi (sari daging ikan) yang menghasilkan volume limbah cair sangat besar mencapai 20 kubik per hari.

"Proses surimi berbeda jauh dengan pembekuan ikan biasa. Pembuatan surimi membuang kepala, sisik, dan jeroan lalu membilas daging ikan berulang kali, sehingga menghasilkan limbah cair pekat sekitar 20 kubik per hari," kata Risma, sapaan akrab Charismawati Tri Nurdiana.

Lebih lanjut Risma membeberkan, CV Jioen Fishery tidak memiliki sarana IPAL standar industri. Pabrik tersebut hanya menyediakan kolam penampungan darurat berkapasitas 30 kubik tanpa sistem netralisasi kimiawi maupun biologis.

"Setiap sore, limbah ditampung dalam kolam penampungan. Kemudian langsung dipompa memotong aliran air menuju float way sungai di bawah Jembatan Kembar Desa Sedayulawas tanpa penyaringan formal," tuturnya.

Temuan Kejanggalan Perizinan OSS

Tak hanya persoalan limbah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan juga menemukan kejanggalan pada data perizinan berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Lamongan, Afiyahwati, menjelaskan bahwa izin CV Jioen Fishery yang terbit sejak 15 Januari 2019 hingga kini belum melakukan migrasi data ke sistem OSS RBA sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Anehnya, pada Mei 2024 di atas lahan lokasi yang sama seluas 1.000 meter persegi, mendadak terbit NIB baru berbasis skala mikro usaha perorangan atas nama UD Jioen dengan kegiatan perdagangan eceran dan cold storage.

"Izin perorangan mikro terbit otomatis lewat sistem, tetapi peruntukannya sebatas perdagangan eceran. Tidak boleh ada industri manufaktur surimi di dalamnya, apalagi dua entitas usaha berbeda beroperasi di lokasi persil yang sama," kata Afih, sapaan akrab Afiyahwati.

Kondisi ini sempat memicu keresahan warga dan Pemerintah Desa Sedayulawas. Kepala Desa Sedayulawas, Heni Fikawati, mengaku khawatir akan potensi benturan sosial antarwarga.

Heni mengingat peristiwa masa lalu terkait konflik dampak lingkungan antara warga terdampak limbah dan pekerja lokal pada industri pemrosesan lain di wilayahnya.

"Kami sangat mendukung investasi masuk karena menyerap tenaga kerja. Namun, perusahaan wajib menaati aturan dan beretika. Jangan sampai warga terdampak diadu dengan para pekerja pabrik," ujar Heni.

Sementara itu, Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin membenarkan bahwa aduan masyarakat bermula dari laporan Call Center 110 Polres Lamongan yang mengeluhkan tumpukan sampah dan bau menyengat di aliran sungai Sedayulawas.

DPRD Akan Panggil 8 Perusahaan Lain

Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, menegaskan penanganan ini tidak berhenti pada CV Jioen Fishery. Komisi C menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan perusahaan lain di Kecamatan Brondong yang terindikasi belum mengantongi IPAL resmi.

"Kami akan panggil seluruh pengusaha, Rukun Nelayan, dan Forkopimcam. Semua saluran pembuangan limbah ke depan wajib diberi identitas asal perusahaan agar tidak saling tuduh dan pencemaran dapat ditindak tegas," ucap Mahfud usai memimpin jalannya rapat koordinasi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moch Nuril Huda
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.