Beri Perlindungan Hukum, Posko Pengaduan MBG Dibuka di Kota Batu
TIMES Jatim/ILUSTRASI: Pengiriman MBG kepada salah satu sekolah di Kota Batu (Foto : Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)

Beri Perlindungan Hukum, Posko Pengaduan MBG Dibuka di Kota Batu

Tujuan posko dibuka untuk mengawal kualitas makanan yang diproduksi dan didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

TIMES Jatim,Minggu 1 Maret 2026, 19:43 WIB
209
G
Galih Rakasiwi

BATUDi tengah ramainya sorotan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners resmi membuka Posko Pengaduan MBG di Kota Batu

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan independen sekaligus perlindungan hukum bagi siswa penerima manfaat program tersebut.

Tujuan posko dibuka untuk mengawal kualitas makanan yang diproduksi dan didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Suwito menyatakan posko tersebut hadir untuk memastikan hak-hak pelajar tetap terlindungi.

"Jadi posko pengaduan makan bergizi gratis ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat secara umum, yaitu adik-adik sekolah kita yang mendapatkan makanan dari dapur-dapur SPPG," tegasnya, Minggu (1/3/2026).

Ia menjelaskan, SPPG memiliki peran strategis dalam mengelola, memproduksi, hingga mendistribusikan makanan bergizi bagi siswa.

Namun, dalam praktiknya, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengelolaan maupun penyaluran makanan.

"Akibatnya masyarakat yang dirugikan. Seperti yang ramai di beberapa daerah. Terutama saat menu kering Ramadan yang dinilai kurang layak," ujar dosen luar biasa Fakultas Hukum UMM Malang itu.

Melalui posko tersebut, tim advokat juga akan memberikan edukasi hukum kepada para penerima manfaat MBG.

Suwito menegaskan, tidak boleh ada pihak mana pun yang melarang siswa atau masyarakat menyampaikan keberatan apabila menerima makanan yang tidak layak konsumsi.

"Kita berikan edukasi dan perlindungan secara hukum kepada masyarakat atau adik-adik penerima MBG yang melaporkan makanan tidak layak konsumsi," imbuh Suwito. (*)

"Kita segera bersurat keberatan, meminta penutupan, hingga melaporkan secara hukum terhadap SPPG yang melanggar ketentuan dan syarat-syarat ketat MBG," tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Galih Rakasiwi
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.