Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada saat menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (27/7/2026). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027, Wali Kota Mojokerto Fokuskan Anggaran Sektor Unggulan

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 di DPRD, prioritaskan belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

TIMES Jatim,Senin 27 Juli 2026, 21:43 WIB
217
T
Thaoqid Nur Hidayat

MOJOKERTOWali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan Penjelasan Peraturan Wali Kota atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto, Senin (27/7/2026).

Ika Puspitasari menjelaskan bahwa KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun ke depan. Dokumen tersebut juga memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga strategi pencapaian target kinerja yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rancangan PPAS.

"Rancangan KUA Tahun Anggaran 2027 memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, dan strategi pencapaiannya yang memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target kinerja yang diharapkan. Selanjutnya, Kebijakan Umum APBD ini dituangkan dalam rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS," jelas Ika Puspitasari.

Ia menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Mojokerto pada tahun 2027 disusun berdasarkan berbagai kondisi, permasalahan, dan tantangan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Penentuan prioritas pembangunan di Kota Mojokerto tidak lepas dari respons terhadap kondisi, permasalahan, dan tantangan yang mendesak untuk ditindaklanjuti. Seluruh kebijakan tersebut disusun selaras dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027," terangnya.

Tema pembangunan Kota Mojokerto pada tahun 2027 adalah "Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Penguatan Daya Saing Sektor Unggulan Daerah." Menurut Ika Puspitasari, tema tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ketahanan sosial, peningkatan produktivitas ekonomi daerah, tata kelola pemerintahan yang semakin baik, serta pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Fokus Anggaran Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Untuk mendukung tema pembangunan tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto menetapkan arah kebijakan belanja daerah yang difokuskan pada pemenuhan belanja wajib bidang pendidikan dan kesehatan. Hal ini termasuk pemenuhan anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah serta belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja daerah di luar belanja transfer.

Selain itu, belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung Program Strategis Nasional, meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri paling sedikit 40 persen dari belanja barang dan jasa, serta menerapkan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).

"Kebijakan belanja juga diarahkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal, memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mendukung pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempercepat penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perikanan," imbuhnya.

Dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp760.291.047.838, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Proyeksi tersebut belum termasuk pendapatan pemerintah pusat yang bersifat earmarked, seperti Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp888.614.053.873,76 yang dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.

Ika Puspitasari menegaskan bahwa seluruh angka dalam rancangan KUA dan PPAS masih bersifat proyeksi dan dimungkinkan mengalami penyesuaian sesuai perkembangan kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan daerah.

"Besaran pagu masih dapat berubah dalam proses pembahasan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah didasarkan pada kondisi perekonomian yang berkembang," pungkasnya.

Setelah proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah selesai, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara dan disepakati bersama dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Thaoqid Nur Hidayat
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.