Perkuat Tata Kelola Aset, Pemprov Jatim dan BPN Tuntaskan Legalisasi 444 Bidang Tanah
TIMES Jatim/Gubernur Khofifah bersama Kanwil BPN Jatim saat menyerahkan Sertipikat Hak Pakai rumah ibadah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (3/3/2026). (Foto: Dok.Humas Pemprov Jatim)

Perkuat Tata Kelola Aset, Pemprov Jatim dan BPN Tuntaskan Legalisasi 444 Bidang Tanah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan 444 sertifikat aset Pemprov Jatim dan tempat ibadah di Grahadi. Langkah ini guna memperkuat tata kelola aset daerah.

TIMES Jatim,Rabu 4 Maret 2026, 17:06 WIB
329
L
Lely Yuana

SurabayaGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Asep Heri menyerahkan sebanyak 444 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan tempat ibadah.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (3/3/2026). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim, serta jajaran perangkat daerah terkait dan perwakilan penerima sertifikat tempat ibadah.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa komitmen BPN dalam mensertifikatkan aset pemerintah dan tempat ibadah merupakan langkah strategis yang memiliki arti penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan perlindungan hukum atas aset.

"Hukum atas tanah merupakan fondasi utama pembangunan yang berkeadilan. Tanpa legalitas yang jelas, pengelolaan aset akan rentan sengketa dan inefisiensi," ujarnya.

Khofifah menjelaskan, sertifikat ini mencakup berbagai aset vital yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur, antara lain lahan sektor pendidikan seperti SMA Negeri 1 Klakah Lumajang seluas 3,8 hektare, serta aset pendidikan di Blitar, Kediri, dan Mojokerto. 

Selain itu, terdapat pula sertipikat aset infrastruktur transportasi seperti Terminal Maospati Magetan dan sejumlah titik aset jalan di Kabupaten Pamekasan, aset pengairan di Probolinggo, serta fasilitas kesehatan dan sosial di Mojokerto.

article

Menurutnya, legalitas yang jelas atas aset-aset tersebut akan meminimalkan potensi tumpang tindih kepemilikan, sengketa, maupun dampak sosial yang merugikan masyarakat. Dengan terbitnya sertifikat, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih tertib, terstruktur, dan akuntabel.

"Kalau tidak memiliki legalitas dan terlalu lama dampak sosialnya terlalu besar, rawan tumpang tindih dan sengketa. Tata kelola pemerintahan sangat membantu dengan hadirnya sertipikat," jelasnya. 

Khofifah menambahkan, sertifikat yang telah diterbitkan memberikan perlindungan hukum yang kuat sehingga aset-aset strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan kegiatan sosial dan keagamaan.

"Bukti BPN Jatim bekerja melalukan pemenuhan sertipikat dan bagi penerima sertipikat akan memberdayakan asetnya secara lebih berkepastian," katanya.

Lebih lanjut, Khofifah menekankan bahwa sertipikat bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Penataan aset yang tertib diyakini akan mendorong pemanfaatan yang lebih produktif, berkelanjutan, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

"Jika status tanah telah tertib dan terstruktur, maka pemanfaatannya akan lebih produktif, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi kemakmuran masyarakat,"  jelasnya. 

Ke depan, Gubernur Khofifah berharap sinergi antara Pemprov Jatim dan Kanwil BPN Provinsi Jatim terus diperkuat agar seluruh aset pemerintah dan lembaga strategis memiliki kepastian hukum yang jelas. Ia optimistis Jatim dapat menjadi percontohan nasional dalam percepatan legalisasi aset daerah.

"Sinergi Pemprov Jatim dan Kanwil  BPN Provinsi Jatim terus terjaga untuk menjadikan Jatim sebagai percontohan nasional dalam percepatan legalisasi aset daerah," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri menjelaskan bahwa 444 sertipikat yang diserahkan memiliki total luasan 453.999 meter persegi.

Rinciannya meliputi 345 sertifikat untuk Nahdlatul Ulama seluas 119.799 meter persegi, 11 sertifikat untuk Muslimat NU seluas 5.572 meter persegi, 10 sertifikat untuk Muhammadiyah seluas 12.797 meter persegi, 43 sertifikat untuk berbagai yayasan, serta masing-masing satu sertipikat untuk gereja dan badan hukum keagamaan lainnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima 33 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Jatim dengan total luas 239.835 meter persegi, serta 25 sertipikat untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah.

"Total 444 sertifikat bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata kerja sama, koordinasi dan kolaborasi kita semuanya. Terima kasih atas kebaikan dan jangan lelah berbuat baik untuk bangsa negara dan agama kita," katanya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Lely Yuana
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.