Aplikasi Higgs Domino Island. ANTARA

Harapan Beli Susu Anak Berujung Sidang, Warga Surabaya Dituntut 1,5 Tahun karena Judi Online

Harapan Yudi Surya memperoleh uang tambahan untuk membeli susu anak berujung di meja hijau. Ia dituntut 1,5 tahun penjara karena terbukti bermain judi online melalui aplikasi Higgs Domino.

TIMES Jatim,Kamis 23 Juli 2026, 15:50 WIB
764
S
Siti Nur Faizah

SURABAYADi balik janji kemenangan instan yang terus dipromosikan berbagai platform judi online, tersimpan kenyataan pahit yang dialami banyak keluarga. Alih-alih menjadi jalan keluar dari tekanan ekonomi, perjudian digital justru kerap menyeret pelakunya ke dalam kerugian finansial, persoalan hukum, hingga mengganggu ketahanan keluarga.

Kondisi tersebut dialami Yudi Surya, warga Surabaya. Harapannya memperoleh tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membeli susu anak, justru membawanya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Adi Saputra menuntut Yudi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Ia dinilai terbukti bermain judi online melalui aplikasi Higgs Domino.

Di hadapan majelis hakim, Yudi mengaku motif utamanya bukan untuk mencari hiburan, melainkan berharap memperoleh kemenangan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

"Kalau menang, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli susu anak," ujar Yudi dalam persidangan, Kamis (23/7/2026).

Berharap Untung, Justru Merugi

Berdasarkan surat dakwaan, Yudi didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian.

Perkara ini terungkap pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, aparat mendapati Yudi sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Ia menggunakan telepon seluler Realme miliknya untuk mengakses aplikasi Higgs Domino dan memainkan permainan slot Mahjong Ways 3. Permainan tersebut menggunakan sistem taruhan dengan harapan kombinasi simbol tertentu menghasilkan kemenangan dan menambah saldo akun.

Namun, kenyataan yang dialami justru sebaliknya.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yudi telah bermain judi online sejak 2021. Selama bertahun-tahun mencoba peruntungan, ia mengaku tidak pernah memperoleh keuntungan yang berarti. Sebaliknya, ia justru mengalami kerugian dengan total sekitar Rp1 juta.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa janji keuntungan cepat dari judi online tidak selalu sejalan dengan kenyataan. Alih-alih memperoleh keuntungan, pemain justru berpotensi mengalami kerugian dan terus terdorong mengejar kekalahan yang dialami.

Menunggu Putusan Majelis Hakim

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Yudi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Perkara tersebut kini masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima atau terdapat pertimbangan hukum lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online bukan solusi untuk mengatasi persoalan ekonomi. Harapan memperoleh uang secara instan justru dapat berujung pada kerugian finansial, persoalan hukum, serta berdampak pada kehidupan keluarga.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Siti Nur Faizah
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.