Komisi C DPRD Godok Rencana Penyertaan Modal Rp300 Miliar PT Jamkrida Jatim
TIMES Jatim/Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi memastikan rencana suntikan modal Rp300 miliar untuk PT Jamkrida Jatim akan dievaluasi ketat agar kas daerah tetap aman. (Foto: Shinta/TIMES Indonesia)

Komisi C DPRD Godok Rencana Penyertaan Modal Rp300 Miliar PT Jamkrida Jatim

DPRD Jawa Timur tengah menggodok suntikan tambahan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim.

TIMES Jatim,Rabu 11 Maret 2026, 21:25 WIB
262
Z
Zisti Shinta Maharani

Surabaya – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim kini tengah digodok secara komprehensif oleh dewan legislatif.

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memastikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut akan mengedepankan prinsip kehati-hatian yang disesuaikan dengan realitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, menjelaskan bahwa pengajuan modal ini merupakan kebutuhan esensial untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2017. Tanpa tambahan modal dasar, rasio batas maksimal penjaminan perusahaan akan tertahan.

Kondisi tersebut akan menyulitkan Jamkrida untuk memperluas jangkauan kerja sama dengan bank-bank berskala nasional dan memaksa mereka hanya beroperasi di lingkup daerah.

"Kalau hari ini tidak kita lakukan penyertaan modal, maka operasional Jamkrida akan stuck. Keuangan kita belum mumpuni secara aturan POJK untuk masuk ke cakupan penjaminan nasional," ujar Adam.

Meskipun visi Go National tersebut dinilai strategis untuk memfasilitasi jutaan UMKM, Komisi C memberikan catatan khusus terkait postur keuangan daerah.

Implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menuntut Pemprov Jatim untuk lebih cermat mengalokasikan anggaran di tengah banyaknya prioritas pembangunan lain.

Akibat keterbatasan ruang fiskal tersebut, nominal pengajuan Rp300 miliar akan dievaluasi ketat selama proses penggodokan di legislatif dan berpotensi tidak disetujui sepenuhnya.

"Kemungkinan besar nominal yang disetujui tidak mencapai 300 miliar rupiah. Analoginya, ini layaknya pengajuan anggaran belanja," tegasnya.

Di tengah proses evaluasi anggaran, legislatif tetap memberikan apresiasi positif atas kinerja direksi Jamkrida Jatim yang berhasil mendongkrak setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dividen perusahaan dilaporkan melonjak signifikan dari kisaran awal Rp1 miliar menjadi Rp3,2 miliar.

Kendati demikian, Komisi C menekankan bahwa persetujuan penyertaan modal menuntut adanya proyeksi hitungan bisnis yang rasional. Legislatif akan menganalisis secara mendalam seberapa besar rasio peningkatan dividen per tahun yang akan diperoleh daerah jika modal tersebut dicairkan.

"Kita tidak dapat menggunakan kacamata asumsi, bisnis harus melihat data. Rencana bisnis ini pasti akan kita bahas secara matang dan maksimal," tutup Adam. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Zisti Shinta Maharani
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.