Tertibkan Mobilitas, Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Gunakan Motor
Isi Maklumat terbaru Pondok Modern Darussalam Gontor (Foto: PMDG)

Tertibkan Mobilitas, Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Gunakan Motor

Kebijakan ini merupakan langkah konkret pimpinan dalam mereformasi kedisiplinan dan menjamin standar keamanan transportasi di seluruh jaringan PMDG, baik pusat maupun cabang.

TIMES Jatim,Kamis 2 April 2026, 12:15 WIB
1.9K
M
M. Marhaban

PONOROGOPondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) resmi menerbitkan kebijakan strategis terkait penataan transportasi di lingkungan lembaga.

Melalui Maklumat Nomor: 4/PMDG/K-01/X/1447 yang dirilis pada Selasa (31/3/2026), Pimpinan PMDG menegaskan larangan penggunaan sepeda motor bagi seluruh keluarga besar pondok yang berusia di bawah 30 tahun untuk mobilitas harian.

​Kebijakan ini merupakan langkah konkret pimpinan dalam mereformasi kedisiplinan dan menjamin standar keamanan transportasi di seluruh jaringan PMDG, baik pusat maupun cabang.

Dalam maklumat tersebut, Pimpinan PMDG menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya menata kembali estetika dan ketertiban lingkungan.

Sebagai substitusi kendaraan roda dua, pihak pondok mewajibkan seluruh elemen pendidik dan staf untuk menggunakan sepeda dalam menjalankan aktivitas harian di dalam area pesantren.

​Langkah ini dipandang sebagai upaya mengembalikan marwah kesederhanaan dan kesehatan di lingkungan pendidikan, sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan bermotor di zona steril santri.

Meski melarang penggunaan motor bagi kategori usia tertentu, PMDG tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas di luar lingkungan pondok dengan regulasi yang jauh lebih ketat.

Bagi staf atau pengajar yang memiliki urusan kedinasan maupun keperluan pribadi di luar area pesantren, berlaku ketentuan sebagai berikut:​

Moda Transportasi Roda Empat: Mobilitas luar pondok wajib menggunakan mobil; kendaraan roda dua tidak lagi diperkenankan untuk perjalanan lintas wilayah pondok.

Legalitas Berkendara: Pengendara wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku.

Standardisasi Registrasi: Setiap kendaraan yang digunakan wajib terdaftar secara resmi di Bagian Transportasi PMDG untuk memudahkan pengawasan dan koordinasi.

​Pihak manajemen operasional pondok menyatakan bahwa aturan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh staf dan tenaga pendidik.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka risiko kecelakaan lalu lintas serta memperkuat identitas kedisiplinan yang selama ini menjadi pilar utama Pondok Modern Darussalam Gontor.

​Dengan terbitnya maklumat ini, PMDG kembali menunjukkan komitmennya dalam melakukan adaptasi kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan bersama dan ketertiban kolektif. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:M. Marhaban
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.