Perbup Pilkades Serentak Pacitan Resmi Rilis, Panitia Desa Wajib Ubah Linimasa Kerja
Secara teknis, panitia di tingkat desa wajib mengawal jalannya Pilkades yang dibagi ke dalam empat tahapan krusial.
PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan (Pemkab Pacitan) resmi merilis Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Dengan berlakunya regulasi baru ini, panitia penyelenggara di tingkat desa maupun kabupaten diminta segera mengoreksi linimasa kerja agar selaras dengan aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan, Sigit Dani Yulianto, membenarkan adanya instruksi penyesuaian teknis bagi para panitia tersebut.
"Melalui regulasi baru ini, masyarakat diharapkan dapat menyambut Pilkades serentak dengan kondusif, sementara panitia penyelenggara di tingkat desa maupun kabupaten diminta segera mengoreksi linimasa kerja agar selaras dengan aturan yang berlaku," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Sigit menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perbup tersebut, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pacitan ke depan akan dibagi secara bergelombang, dengan intensitas paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun.
Untuk menjaga stabilitas keamanan, ditetapkan interval waktu antar-gelombang paling sedikit dua tahun.
"Secara teknis, panitia di tingkat desa wajib mengawal jalannya Pilkades yang dibagi ke dalam empat tahapan krusial, yaitu tahap persiapan, tahap pencalonan, tahap pemungutan suara di TPS, hingga tahap penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati," jelasnya.
Aturan Kuota Panitia Desa dan Pembatasan Calon
Berdasarkan regulasi setebal 14 halaman ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib membentuk Panitia Pemilihan melalui musyawarah mufakat yang dihadiri minimal dua per tiga anggota BPD.
Jumlah anggota panitia desa harus ganjil dan ditentukan berdasarkan rasio Tempat Pemungutan Suara (TPS):
1 TPS: 1 Ketua, 1 Sekretaris, maksimal 11 Anggota.
2 TPS: 1 Ketua, 1 Sekretaris, maksimal 13 Anggota.
3 TPS: 1 Ketua, 1 Sekretaris, maksimal 21 Anggota.
Panitia desa juga harus memperhatikan pembatasan jumlah calon kepala desa, yakni minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Jika bakal calon yang lolos verifikasi lebih dari lima orang, panitia wajib menggelar seleksi tambahan dalam waktu maksimal lima hari.
Bobot penilaian seleksi tambahan meliputi aspek administrasi sebesar 25 persen dan ujian tertulis sebesar 75 persen.
Sebaliknya, jika hanya ada calon tunggal setelah masa perpanjangan pendaftaran, panitia bersama BPD harus menempuh jalan musyawarah mufakat untuk menentukan apakah Pilkades tetap berjalan melawan kotak kosong atau ditunda.
Teknis Logistik dan Antisipasi Hasil Seri
Terkait logistik, panitia wajib menyediakan surat suara dengan rasio jumlah DPT ditambah lima persen surat suara cadangan.
Pemungutan suara ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan penghitungan suara dimulai serentak pukul 14.00 WIB.
Bagi warga yang belum masuk DPT tetap bisa memilih menggunakan KTP-el atau KK melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) setelah pukul 12.00 WIB.
Jika terjadi hasil suara seri atau draw, panitia tidak boleh menentukan pemenang lewat undian.
Aturan baru mengamanatkan pemenang ditentukan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas atau jumlah TPS yang dimenangkan.
Jika masih sama, pemenang dilihat dari jumlah pemilih di dusun tempat tinggal calon. Jika masih tetap kuat, panitia wajib menggelar tes tertulis ulang bagi calon-calon tersebut.
Panitia juga memiliki andil dalam mengawasi jalannya kampanye. Calon kepala desa diperbolehkan menggunakan media sosial, namun wajib melaporkan akun resmi mereka kepada panitia.
Jika terdapat perselisihan hasil Pilkades, laporan tertulis harus disampaikan kepada Bupati melalui Panitia Kabupaten maksimal dua hari setelah penghitungan suara.
Pembagian Anggaran Operasional Panitia
Pendanaan untuk operasional panitia menggunakan skema berbagi anggaran.
Biaya dari APBD Kabupaten melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) digunakan untuk pengadaan surat suara, kotak suara, perlengkapan esensial, operasional panitia kabupaten, serta honorarium panitia desa.
Sementara itu, APB Desa digunakan khusus untuk membiayai honor keamanan TPS, pembuatan fisik TPS, sewa peralatan, konsumsi rapat, serta alat tulis kantor (ATK) pendukung di desa.
Perbup Nomor 33 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Sekda Heru Wiwoho dan Kabag Hukum Roni Subastian ini secara resmi mencabut aturan lama, yaitu Perbup Nomor 67 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2022.
Terkait alur pelaksanaan, regulasi baru ini memangkas birokrasi teknis menjadi empat tahapan wajib. Semua desa yang masuk jadwal wajib melewati fase ini secara berurutan guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Tahapan dimulai dari persiapan, yang mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan serta pembentukan panitia. Selanjutnya masuk ke tahap pencalonan mulai dari pendaftaran hingga masa kampanye.
Fase krusial ada di tahap ketiga, yakni pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), dan ditutup dengan tahap keempat berupa penetapan sekaligus pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati Pacitan.
Dengan berlakunya Perbup ini, DPMD Pacitan meminta seluruh panitia penyelenggara, baik di tingkat desa maupun kabupaten, untuk langsung membongkar ulang dan menyesuaikan kembali linimasa kerja mereka agar tidak menabrak aturan baru. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

