Cegah Proyek Bermasalah, DPRD Jombang Resmikan Perda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
DPRD Jombang mengesahkan Perda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada rapat paripurna. Fraksi tekankan pengawasan ketat, K3 pekerja, dan pembinaan UMK lokal.
JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jombang, Kamis (30/7/2026). Pengesahan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pembangunan daerah sekaligus mencegah terulangnya persoalan proyek konstruksi di wilayah setempat.
Dalam pembahasan akhir, seluruh fraksi DPRD menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan jasa konstruksi, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan teknis, hingga serah terima hasil pekerjaan.
Juru Bicara Fraksi PKB Muhamad Muhaimin menegaskan bahwa perda yang baru disahkan tersebut tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan harus menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan akuntabilitas infrastruktur.
"Hal ini menjadi sangat penting mengingat dalam beberapa tahun terakhir masih terdapat berbagai persoalan maupun insiden pada pelaksanaan proyek konstruksi yang menimbulkan kerugian, mengurangi kualitas infrastruktur, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat," kata Muhaimin.
Muhaimin berharap regulasi baru ini mampu menjadi payung hukum yang kuat guna mencegah kegagalan konstruksi dan memastikan setiap proyek memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sementara itu, Fraksi PKS-NasDem melalui juru bicaranya, Aditya Dimas Pradana, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Jombang yang menyesuaikan substansi perda dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk menjamin kepastian hukum.
Selain harmonisasi aturan, Fraksi PKS-NasDem meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada pelaku jasa konstruksi lokal, khususnya skala usaha mikro dan kecil (UMK), melalui pembinaan serta peningkatan kapasitas.
"Pelaku jasa konstruksi lokal harus mendapatkan ruang dan kesempatan yang lebih besar agar mampu berkembang dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah," ujar Aditya.
Fraksi PKS-NasDem juga menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Keberlanjutan (K3). Selain itu, peranan konsultan pengawas di lapangan dinilai menjadi krusial dalam menentukan mutu bangunan.
"Kepatuhan konsultan pengawas adalah kunci utama terwujudnya bangunan yang tepat mutu, tepat waktu, dan bebas dari risiko kegagalan bangunan," tegas Aditya.
Fraksi PKS-NasDem turut mendorong optimalisasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) serta pembentukan Forum Jasa Konstruksi Daerah sebagai wadah transparansi dan penyerapan aspirasi pelaku usaha.
Di sisi lain, Fraksi Golkar menilai pembinaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selama ini telah berjalan baik, terutama dalam peningkatan kompetensi pelaku jasa konstruksi.
Namun, Juru Bicara Fraksi Golkar Rahmat Agung Saputra menegaskan bahwa mutu infrastruktur jangka panjang dan penerapan sanksi tegas bagi penyedia jasa yang melanggar harus tetap diprioritaskan.
"Kami berharap seluruh pelaku jasa konstruksi dapat bekerja sebaik-baiknya dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya sehingga kualitas pembangunan di Kabupaten Jombang semakin baik," ujar Rahmat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

