Ribuan Warga Kota Batu Tetiba Nonaktif PBI JK, DPRD Desak Pemerintah Hadir
TIMES Jatim/PBI JK milik warga (FOTO: Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)

Ribuan Warga Kota Batu Tetiba Nonaktif PBI JK, DPRD Desak Pemerintah Hadir

DPRD Kota Batu mendesak pemerintah segera mengambil langkah cepat menyusul penonaktifan 4.402 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Batu pada 2026.

TIMES Jatim,Selasa 3 Maret 2026, 15:46 WIB
123
G
Galih Rakasiwi

BATUDPRD Kota Batu mendesak pemerintah segera mengambil langkah cepat menyusul penonaktifan 4.402 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Batu pada 2026. 

Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto mengingatkan, keterlambatan pembayaran iuran berpotensi menghilangkan hak masyarakat miskin atas layanan kesehatan. Menurutnya, status kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan harus segera dipulihkan agar warga kurang mampu tetap mendapat jaminan layanan medis melalui BPJS Kesehatan.

"Harapan kami, pemerintah segera mengembalikan status kepesertaan itu. Pernyataan Menteri Keuangan juga jelas bahwa PBI JK harus segera dikembalikan. Karena PBI JK merupakan penerima bantuan iuran bagi masyarakat miskin yang tidak mampu," ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, jika iuran tidak dibayarkan, peserta berisiko kehilangan hak sebagai peserta jaminan kesehatan. Situasi tersebut dinilai berbahaya, terutama ketika warga membutuhkan penanganan medis mendesak.

"Kalau iurannya tidak dibayar, hak sebagai peserta bisa hilang. Lalu bagaimana ketika masyarakat miskin sakit? Negara harus hadir di situ. Karena itu, kami berharap pemerintah segera membayar kembali seperti sebelumnya," katanya.

Politisi PKS tersebut menilai persoalan ini berada di ranah eksekutif, sehingga pemerintah daerah dituntut responsif dan berani mengambil keputusan. Termasuk, membuka kemungkinan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila kondisi dinilai darurat.

"Eksekutif harus cepat tanggap dan berani mengambil keputusan. Apakah ini bisa dianggap keadaan darurat sehingga anggaran BTT dapat digunakan? Jangan sampai ada warga yang tidak tertangani karena kendala administratif," tegasnya.

Ia mengakui, secara regulasi dan penganggaran, pembayaran iuran PBI sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga belum tentu tersedia alokasi dalam APBD Kota Batu. Namun dalam kondisi kedaruratan, menurutnya, diperlukan terobosan kebijakan.

"Kalau menunggu regulasi, bisa jadi memang tidak ada payung hukumnya. Tetapi masyarakat membutuhkan kepastian. Maka diperlukan diskresi dan komunikasi dengan BPK maupun aparat penegak hukum agar langkah yang diambil tetap sesuai ketentuan," ujarnya.

DPRD, lanjut Ludi, hanya dapat memberikan dorongan politik agar eksekutif bergerak cepat melindungi hak dasar warga.

"Kami di DPRD mendorong penuh agar pemerintah segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban persoalan administrasi," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 4.402 warga Kota Batu dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK pada 2026 setelah adanya pemutakhiran dan sinkronisasi data nasional oleh Kementerian Sosial. Saat ini, Dinas Sosial Kota Batu tengah melakukan verifikasi lapangan guna memastikan keakuratan data hasil pembaruan tersebut. 

Program PBI JK merupakan skema bantuan pemerintah pusat yang membayarkan iuran kepesertaan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Hingga kini, tercatat 27.107 warga Kota Batu masih berstatus aktif sebagai penerima bantuan.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Galih Rakasiwi
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.