Pemkab Lamongan Hadir dalam Memberikan Perlindungan Sosial Khususnya Petani dan Petambak
Pemkab Lamongan melakukan Sosialisasi Pemberian Bantuan Iuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para Pelaku Usaha Perikanan dan Pertanian.
LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan berkomitmen dalam menjamin kesejahteraan para pekerja di sektor informal. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pemkab Lamongan Komitmen dalam Memberikan Perlindungan Sosial khususnya Petani dan Petambak agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan mandiri.
Komitmen ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Pemberian Bantuan Iuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para Pelaku Usaha Perikanan dan Pertanian. Program strategis ini dibiayai langsung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Sosialisasi yang berlangsung edukatif dan inspiratif tersebut digelar di Balai Desa Sidobinangun, Kecamatan Deket, Rabu (24/6/2026). Acara ini dihadiri oleh puluhan perwakilan petani dan petambak tangguh dari tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Deket, Kecamatan Turi, dan Kecamatan Lamongan.
Payung Pelindung bagi Pekerja Rentan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Mokhammad Zamroni, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin membiarkan para pahlawan pangan berjuang tanpa proteksi di lapangan. Sektor pertanian dan perikanan dinilai memiliki dinamika serta risiko kerja yang cukup tinggi.
"Melalui program bantuan iuran dari DBHCHT 2026 ini, kami ingin memastikan para petani dan petambak di Lamongan memiliki perlindungan dasar. Kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting agar mereka merasa aman saat memeras keringat di sawah maupun tambak," ujar Zamroni.
Para peserta yang terdaftar akan mendapatkan jaminan penuh untuk dua program krusial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh biaya iuran pada periode Juli hingga Desember 2026 ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Lamongan.
"Harapan besar kami, stimulus ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan," ucapnya optimis.
Bukti Nyata Manfaat Jaminan Sosial
Program ini bukan sekadar wacana di atas kertas. Manfaat konkretnya dirasakan langsung oleh ahli waris almarhum Ainul Rodas, seorang petambak asal Desa Kepudihbener, Kecamatan Turi. Meski masa kepesertaannya di tahun 2025 terhitung singkat, hak keluarga almarhum tetap ditunaikan dengan baik.
Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Aditya Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya aktif melakukan penyandingan data bersama Disdukcapil Lamongan untuk menyisir peserta yang berhak menerima klaim namun belum mengajukannya.
"Almarhum merupakan peserta aktif program bantuan JKM tahun 2025 periode Oktober–Desember. Karena masa kepesertaan saat itu kurang dari 3 bulan, ahli waris berhak menerima santunan biaya pemakaman senilai Rp 10 juta. Ini bukti bahwa meski periode program sudah lewat dan sekarang sudah Juni 2026, hak peserta yang meninggal dunia saat statusnya aktif tetap kami bayarkan," kata Aditya. Ia menambahkan, jika kepesertaan mencapai 6 bulan, santunan JKM yang diterima bisa mencapai Rp 42 juta.
Gotong Royong Pemerintah Desa demi Kesejahteraan Warga
Sinergi positif ini disambut hangat oleh para pimpinan tingkat desa. Kepala Desa Sidobinangun, Anang Fuadi, menyampaikan apresiasi mendalam karena desanya dipilih menjadi pusat literasi jaminan sosial yang sangat dibutuhkan warganya.
"Selama ini banyak petani dan petambak kami yang kurang paham kegunaan jaminan ini. Setelah ini, kami berkomitmen menyebarluaskan informasi penting ini secara masif melalui musyawarah desa," ucap Anang.
Senada dengan Anang, Kepala Desa Kepudihbener, Sholikin, yang mendampingi ahli waris almarhum Ainul Rodas, menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Pemkab Lamongan. Fakta nyata santunan yang diterima warganya menjadi pemantik semangat bagi dirinya untuk mengajak warga beralih ke kepesertaan mandiri kelak.
"Pemkab sudah memberikan stimulan gratis selama 6 bulan. Setelah itu, kami berharap masyarakat bisa melanjutkannya secara mandiri. Iurannya sangat terjangkau, hanya Rp 16.800 per bulan, namun manfaat perlindungannya sangat luar biasa untuk masa depan keluarga," ujar Sholikin inspiratif.
Melalui kolaborasi kuat antara Pemkab Lamongan, BPJS Ketenagakerjaan, dan jajaran pemerintah desa, perlindungan menyeluruh bagi pekerja informal kini bukan lagi sekadar impian, melainkan fondasi kokoh menuju Lamongan yang lebih sejahtera dan berkeadilan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

