Praperadilan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sah sebagai Tersangka
Permohonan Praperadilan yang diajukan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditolak.
TIMESINDONESIA – Permohonan Praperadilan yang diajukan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota tambahan haji ditolak oleh Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Rabu (11/3/2026).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pemohon Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, status tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang ditetapkan oleh KPK atas kasus kouta tambahan haji menjadi sah.
Diberitakan sebelumnya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan sebagai gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan didaftarkan pada Selasa (10/2/2026).
SIPP PN Jakarta Selatan juga mencatat sidang perdana akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.
Kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025 mengenai dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu menyatakan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




