Kawal Kasus Korupsi, PMII Jatim Suarakan Pentingnya Supremasi Sipil
PKC PMII Jawa Timur mendesak penegakan hukum kasus korupsi berjalan mandiri tanpa intervensi politik maupun militer demi menjaga marwah supremasi sipil.
SURABAYA – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur mendesak seluruh otoritas terkait untuk menjamin jalannya pemberantasan korupsi tanpa intervensi politik maupun militer. Penegakan hukum yang mandiri dan berintegritas dinilai hanya bisa mewujud apabila negara konsisten menempatkan supremasi sipil sebagai panglima dalam tata sosiopolitik demokrasi di Indonesia.
Pernyataan tersebut mengemuka pasca-langkah taktis Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah membongkar tiga perkara rasuah skala besar. Ketegangan di ruang publik juga sempat meningkat setelah kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mendapat pengamanan ketat dari personel TNI. Gejala ini memicu kekhawatiran meluasnya benturan kepentingan antar-institusi dalam penanganan kasus hukum sipil.
Sekretaris PKC PMII Jawa Timur, Abdur Rozak menegaskan, fenomena pengawalan militer terhadap pejabat penegak hukum sipil dan penanganan kasus kakap harus dibaca secara kritis. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya memarginalkan hak ekonomi masyarakat luas. Oleh sebab itu, koridor penyidikan wajib steril dari segala bentuk intimidasi sosiopolitis agar penyidik dapat bekerja objektif berbasis alat bukti semata.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat dan menghambat pembangunan. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus berjalan tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun. Penyidik harus diberikan ruang bekerja secara profesional berdasarkan hukum dan alat bukti," ujar Abdur Rozak dalam keterangan resminya di Surabaya, Kamis (9/7/2026).
Rozak memaparkan bahwa esensi dari konstitusi Indonesia adalah menolak segala hak istimewa di hadapan hukum (equality before the law). Ketika sebuah perkara korupsi masuk ke dalam wilayah penyidikan yudisial, maka tidak boleh ada ruang bagi perlakuan khusus, baik terhadap figur perorangan maupun institusi tertentu. Marwah supremasi sipil harus dipertahankan agar tidak terjadi bias penegakan hukum akibat tumpang tindih kewenangan lembaga negara.
"Supremasi hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Ketika penyidik telah bekerja berdasarkan prosedur hukum, seluruh pihak wajib menghormati proses tersebut. Tidak ada ruang bagi perlakuan berbeda terhadap siapa pun," kata Rozak.
Ia menambahkan, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi. Ketika proses hukum berlangsung, seluruh pihak perlu menjaga profesionalitas serta menghormati mekanisme yang berlaku.
"Penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum pidana sipil sehingga kepercayaan publik terhadap negara dapat terus terpelihara," tegasnya.
Lebih jauh, PMII Jawa Timur menggarisbawahi bahwa efektivitas pemberantasan praktik rasuah di tanah air tidak boleh sekadar dihitung secara kuantitatif melalui jumlah kasus yang disidik. Indikator keberhasilan yang sejati terletak pada transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang berlangsung di bawah pengawasan publik yang ketat. Keterbukaan informasi ini dinilai krusial untuk memitigasi liarnya spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
"Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pemberantasan korupsi. Negara harus menunjukkan bahwa hukum bekerja secara adil, transparan, dan konsisten. Ketika proses hukum berjalan tanpa intervensi, masyarakat akan melihat bahwa negara benar-benar hadir dalam melawan praktik rasuah," tambah Rozak.
Di akhir pernyataannya, elemen mahasiswa berbasis nahdliyin ini menyerukan konsolidasi gerakan sipil—termasuk akademisi, organisasi kepemudaan, dan masyarakat luas—untuk berdiri sebagai garda depan pengawas jalannya perkara ini. Pengawasan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, pengawasannya juga menjadi tanggung jawab bersama. Dukungan terhadap aparat penegak hukum harus dibarengi dengan kontrol publik agar setiap proses tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas," ucapnya.
PKC PMII Jawa Timur berkomitmen penuh untuk mengawal agenda pembersihan birokrasi ini, demi memastikan hukum pidana sipil tetap berdiri tegak guna menjaga fondasi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap negara.
"Organisasi kami berpandangan bahwa supremasi sipil, independensi penegak hukum, dan kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum merupakan prasyarat utama dalam membangun negara hukum yang demokratis," pungkas Rozak. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

