Harlah ke-16, Komisi Informasi Jatim Luncurkan Program SINDU DESA untuk 8.000 Desa
Menyambut Harlah ke-16, Komisi Informasi (KI) Jatim meluncurkan program SINDU DESA untuk mendorong transparansi informasi di 8.000 desa, BUMD, dan Koperasi Desa Merah Putih.
Jombang – Memasuki usia ke-16 tahun, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menyiapkan langkah besar untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa. Melalui program bertajuk SINDU DESA (Sinau Hukum dan Tata Kelola Informasi Desa), KI Jatim menargetkan sekitar 8.000 desa di seluruh Jawa Timur mampu memahami dan mengimplementasikan tata kelola informasi publik secara lebih baik dan terstruktur.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara KI Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, serta Diskominfo dan DPMD kabupaten/kota se-Jawa Timur. Pelaksanaannya akan berlangsung secara daring dan bertahap mulai Juni hingga September 2026.
Ketua KI Jawa Timur, Aminuddin, mengatakan bahwa program ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menekan tingginya angka sengketa informasi publik yang selama ini masih banyak melibatkan pemerintah desa.
“Harapan kami, tahun ini seluruh desa di Jawa Timur memahami esensi dan urgensi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tahun depan, seluruh badan publik desa sudah memiliki PPID yang dibuktikan melalui SK Kepala Desa atau Peraturan Desa,” ujarnya saat peringatan Harlah ke-16 KI Jatim, Kamis (4/6/2026).
Menurut Aminuddin, semakin baik pemahaman pemerintah desa terhadap keterbukaan informasi, maka pelayanan informasi kepada masyarakat akan semakin optimal. Hal ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Desa Masih Dominasi Sengketa Informasi
Program SINDU DESA lahir dari kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola layanan informasi publik. Selama ini, tingginya permintaan informasi terkait dana desa, bantuan sosial, tanah kas desa, hingga proyek pembangunan belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan kelembagaan maupun pemahaman aparatur desa terhadap aturan keterbukaan informasi.
Akibatnya, sengketa informasi yang melibatkan pemerintah desa masih menjadi perkara yang cukup dominan di Komisi Informasi Jawa Timur.
Melalui program ini, kepala desa dan sekretaris desa akan mendapatkan pendampingan mengenai pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), standar operasional prosedur layanan informasi, uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, hingga pemahaman terkait penyelesaian sengketa informasi.
KI Jatim juga mendorong digitalisasi layanan informasi melalui integrasi menu PPID pada situs web (website) desa. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses dokumen publik maupun mengajukan permohonan informasi secara daring dengan lebih mudah dan cepat.
Koperasi Desa Merah Putih Harus Transparan
Selain fokus pada pemerintahan desa, KI Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang saat ini menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi masyarakat.
Aminuddin menegaskan bahwa koperasi yang memperoleh dukungan dana publik maupun penyertaan modal dari APBDes wajib dikelola secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik di tengah masyarakat.
“Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih harus dibarengi tata kelola informasi yang baik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana program dijalankan, bagaimana dana dikelola, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi KDKMP menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya sengketa informasi baru sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan ekonomi berbasis desa.
KI Jatim Dorong BUMD Lebih Terbuka dan Akuntabel
Momentum Harlah ke-16 juga dimanfaatkan KI Jatim untuk memperkuat komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah kabupaten/kota. Aminuddin menilai keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola BUMD yang modern dan profesional.
“BUMD yang maju bukan hanya yang menghasilkan keuntungan, tetapi juga yang mampu membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya, BUMD yang terbuka akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari investor, mitra usaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Meski demikian, Aminuddin mengingatkan bahwa transparansi tidak berarti membuka seluruh dokumen perusahaan tanpa batas.
“Yang dibuka adalah informasi yang memang menjadi hak publik, sementara informasi yang dikecualikan tetap harus dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam rangka memperluas edukasi keterbukaan informasi publik, KI Jatim juga menggandeng berbagai pihak, termasuk Radio Republik Indonesia (RRI), Radio Cakra Krisna, hingga Anggota DPD RI Lia Istifhama. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui berbagai program sosialisasi dan bincang-bincang (talk show) yang menyasar masyarakat luas, termasuk kalangan Generasi Z.
Salah satu kegiatan yang akan digelar adalah program “Satu Panggung” di Jatim Expo pada Jumat (5/6/2026), yang mengangkat tema hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari penguatan literasi demokrasi dan partisipasi publik.
“Melalui gerakan yang semakin masif ini, kami ingin semakin meneguhkan Jawa Timur sebagai gerbang baru Nusantara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

