BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Petani Tembakau di Pacitan Segera Cair
TIMES Jatim/Penyaluran BLT DBHCHT buruh pabrik rokok di Pacitan. (Foto: Dok TIMES Indonesia)

BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Petani Tembakau di Pacitan Segera Cair

Sasaran utamanya adalah buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.

TIMES Jatim,Rabu 25 Februari 2026, 10:49 WIB
1.7K
Y
Yusuf Arifai

TIMESINDONESIABLT bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Pacitan segera disalurkan. 

Sekitar 1.500 pekerja dari tiga perusahaan rokok masuk dalam daftar sasaran, sementara ribuan buruh tani tembakau dan tenaga kerja lainnya juga akan dicover melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan, Supriyono, menjelaskan bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Sasaran utamanya adalah buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.

Di Pacitan, terdapat tiga perusahaan rokok yang menjadi basis data penerima, yakni PR Sukses, PR Alami, dan PPIS. Menurut Supriyono, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari Dinas Sosial terkait usulan peserta penerima BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, Disdagnaker akan berkoordinasi langsung dengan ketiga perusahaan tersebut.

“Perkiraan dari tiga pabrik itu sekitar 1.500 pekerja,” ujarnya, Rabu (25/2/2026). 

Selain BLT, Pemkab Pacitan juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp752 juta untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran tersebut digunakan untuk melindungi sekitar 4.600 tenaga kerja selama enam bulan.

Rinciannya, sekitar 2.000 orang merupakan buruh tani tembakau sebagai sasaran utama. Sementara 2.600 lainnya berasal dari kelompok masyarakat pekerja lainnya.

Namun, tidak semua pekerja pabrik rokok otomatis masuk daftar penerima DBHCHT Pacitan. Tercatat ada 13 pekerja dari luar daerah seperti Cilacap, Trenggalek, Jakarta, Ngawi, dan Ponorogo yang bekerja di tiga pabrik rokok di Pacitan. 

Mereka tidak akan dimasukkan sebagai penerima DBHCHT kabupaten, melainkan akan diusulkan melalui skema provinsi.

Untuk validasi data, pemerintah juga membuka kemungkinan menggunakan basis Data P2KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) agar bantuan lebih tepat sasaran.

Selain buruh sektor tembakau, tahun ini nelayan juga menjadi perhatian. Sekitar 2.500 nelayan akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena pekerjaan mereka dinilai berisiko tinggi.

Pada semester pertama, perlindungan nelayan dicover melalui APBD sebesar Rp252 juta. Sedangkan mulai Juli hingga Desember, pembiayaan dialihkan menggunakan DBHCHT sebesar Rp500 juta.

“Karena risikonya tinggi, nelayan juga kita prioritaskan,” terang Supriyono.

Dengan skema ini, Pemkab Pacitan berharap perlindungan sosial bagi pekerja sektor rentan bisa lebih merata dan berkelanjutan, sekaligus memastikan dana DBHCHT benar-benar menyentuh kelompok yang berhak.

Waspadai Rokok Ilegal

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal. Ada lima ciri yang perlu diperhatikan, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.

Peredaran dan penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54. Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan adanya bantuan dan pengawasan cukai ini, pemerintah berharap sektor tembakau tetap berjalan sehat, sementara masyarakat tetap terlindungi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Bambang H Irwanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.