Pembangunan Flyover Taman Pelangi Dimulai 2026, Pemkot Surabaya Telah Bayar Ganti Rugi
TIMES Jatim/Pemerataan lahan untuk proyek pembangunan flyover Taman Pelangi Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya for TIMES Indonesua)

Pembangunan Flyover Taman Pelangi Dimulai 2026, Pemkot Surabaya Telah Bayar Ganti Rugi

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa target pembersihan lahan untuk kepentingan umum tersebut harus tuntas pada Desember 2025 ini.

TIMES Jatim,Minggu 14 Desember 2025, 21:52 WIB
261.7K
S
Siti Nur Faizah

SURABAYAPemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) telah menyelesaikan proses ganti rugi terhadap warga yang terdampak proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan RT 01, RW 03, Kelurahan Gayungan.

Sebagian warga yang belum mendapatkan ganti rugi dikarenakan adanya sengketa dan masih berproses di pengadilan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa target pembersihan lahan untuk kepentingan umum tersebut harus tuntas pada Desember ini. Ia menargetkan, lahan dapat diratakan bulan Desember ini, meskipun masih ada beberapa kasus yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.

“Iya, Taman Pelangi ada yang beberapa yang kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan hal itu, karena ini semua untuk kepentingan umum,” ungkapnya, Minggu (14/12/2025). 

Ia menambahkan bahwa bagi warga yang belum menerima ganti rugi, hal tersebut disebabkan adanya sengketa dan uang ganti rugi tersebut telah dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN).

"Sebetulnya sudah dapat ganti rugi tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan. Semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan barangnya (uang ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” terang Wali Kota Eri.

Meskipun lahan ditargetkan rata bulan Desember, Wali Kota Eri menyebutkan bahwa pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan diperkirakan dimulai pada tahun 2026.

“Kita hanya menyediakan tanahnya. Fisiknya ada di Kementerian PU, karena kan jalan utama. Terus faktor-faktor lainnya mungkin diperhitungkan oleh Kementerian PU," jelas Wali Kota Eri.

Sementara itu, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, menjelaskan sebanyak 10 persil lahan masih menghadapi masalah sengketa atau gugatan antarwarga.

Ia mengatakan bahwa dasar pembebasan lahan ini adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang harus segera direalisasikan mengingat proyek fisik Flyover dijadwalkan dilaksanakan pada tahun 2026.

“Jadi awalnya yang dimasukkan dalam proses konsinyasi ada 16 persil, artinya uang ganti rugi dititipkan di PN. Sebanyak 6 persil sudah mengajukan surat pengantar pencairan per hari ini dengan syarat objek bebas dari sengketa. Jadi tersisa 10 persil,” paparnya.

Ia merinci, total dana yang dititipkan di PN sebanyak Rp57 miliar untuk 16 persil yang bersengketa. Nilai ganti rugi tersebut telah disetujui oleh pemilik persil dan sesuai dengan hasil appraisal.

Mengenai 10 persil yang masih bermasalah hukum antarwarga terkait kepemilikan, Pemkot Surabaya tidak dapat melakukan intervensi. Pemkot menerapkan asas kehati-hatian di mana objek ganti rugi harus bebas dari masalah hukum sebelum dicairkan.

“Terkait gugatan antarwarga, Pemkot Surabaya tidak bisa ikut campur. Itu sudah masuk ranah hukum, jadi Pemkot menunggu putusan pengadilan siapa yang berhak atas uang ganti rugi-nya,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa pengosongan persil yang bermasalah akan dikoordinasikan dengan PN selaku leading sector. “Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Garnisun, serta kewilayahan setempat,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Siti Nur Faizah
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.