Komisi B DPRD Surabaya Minta Proyek Padel Goci Dihentikan Sementara
RDP Komisi B DPRD Surabaya prihal proyek pembangunan lapangan olahraga padel di kawasan Goci. (FOTO: Istimewa)

Komisi B DPRD Surabaya Minta Proyek Padel Goci Dihentikan Sementara

Proyek lapangan olahraga Padel di Golden City (Goci) Surabaya terancam mandek akibat sengketa lahan. BPKAD sebut 80 persen lahan masuk aset Pemkot Surabaya.

TIMES Jatim,Kamis 4 Juni 2026, 22:44 WIB
383
S
Siti Nur Faizah

SurabayaInvestasi di Kota Surabaya kembali tersandung masalah aset daerah. Proyek pembangunan lapangan olahraga Padel di kawasan Golden City (Goci) terancam mandek setelah mencuat dugaan bahwa sebagian besar lahan yang digunakan berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Dugaan ini memicu perdebatan sengit dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan hasil plotting dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, ditemukan indikasi kuat bahwa sekitar 80 persen area yang digunakan untuk proyek lapangan padel tersebut masuk dalam daftar aset pemerintah kota.

Di pihak lain, manajemen Golden City bersikukuh memiliki dasar hukum yang sah. Mereka mengklaim mengantongi sertifikat kepemilikan resmi yang diterbitkan sejak tahun 1992. Tumpang tindih klaim data inilah yang memicu sengketa tajam.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menegaskan bahwa penyelamatan aset daerah tidak boleh ditawar. Ia mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati karena sengketa ini bisa berdampak pada ranah hukum yang lebih serius.

"Persoalan utamanya bukan pada prosedur izin yang sudah keluar, melainkan status kepemilikan lahan yang masih bersengketa antara pengelola dan Pemkot. Jika benar itu aset Pemkot, seluruh pihak harus hati-hati karena berpotensi menjadi atensi aparat penegak hukum," ujar Agung.

Demi kepastian hukum, dalam forum tersebut muncul usulan kuat agar seluruh aktivitas pembangunan di lapangan Padel Goci dihentikan sementara waktu (status quo) sampai status tanah menjadi jelas.

Meskipun bersikap tegas soal aset, DPRD Surabaya juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi di Kota Pahlawan agar tetap kondusif.

Anggota Komisi B lainnya, Yuga Pratisabda, menyatakan bahwa regulasi harus ditegakkan tanpa harus mengorbankan para pelaku usaha yang berniat baik menanamkan modalnya.

"Kita tidak boleh mengorbankan pengusaha yang sudah berniat investasi di Surabaya. Namun, sengketa lahan ini wajib diselesaikan secara klir terlebih dahulu agar tidak memicu bom waktu di kemudian hari," kata Yuga.

Ia juga menambahkan, surat resmi dari BPKAD mengenai status aset seharusnya menjadi lampu kuning bagi proses perizinan. Anggota dewan mengkhawatirkan lemahnya pengawasan bisa membuat aset daerah yang sudah tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) rawan hilang.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya menjelaskan bahwa dari sisi administratif, proyek tersebut sebenarnya telah mengantongi izin dasar yang lengkap.

Izin yang telah terbit meliputi Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

"Untuk kegiatan usaha padel ini masuk dalam kategori risiko rendah. Berdasarkan regulasi pusat, izin usahanya memang terbit secara otomatis melalui sistem OSS (Online Single Submission)," urai perwakilan DPM-PTSP Surabaya.

DPRD Surabaya berharap Pemkot Surabaya dan pihak Golden City segera duduk bersama melakukan sinkronisasi data sertifikat guna mencari solusi terbaik demi kepastian hukum dan keberlanjutan investasi yang sehat di Surabaya. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Siti Nur Faizah
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.