Dua Persoalan Mengadang PAD Majalengka, Kejari Soroti Dugaan Penyimpangan Dana PBB
Majalengka hadapi dua masalah utama PBB: rendahnya kepatuhan wajib pajak dan indikasi dana PBB yang tak disetorkan ke kas daerah, sehingga mengancam optimalisasi PAD dan pembangunan.
MAJALENGKA – Di balik berbagai program pembangunan yang terus berjalan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu tantangan terbesar datang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang hingga kini masih menjadi tulang punggung penerimaan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka mengungkapkan sedikitnya terdapat dua persoalan utama yang selama ini menjadi penghambat optimalisasi penerimaan PBB.
Kedua persoalan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada capaian PAD, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas pembangunan daerah yang bergantung pada penerimaan pajak. Persoalan pertama adalah masih rendahnya tingkat kepatuhan sebagian wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.
Fenomena ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari wajib pajak yang telah berdomisili di luar daerah, perubahan kepemilikan objek pajak yang belum diikuti pembaruan administrasi, hingga masih rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Namun di antara berbagai tantangan tersebut, terdapat persoalan lain yang dinilai lebih serius. Bapenda bersama Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan adanya indikasi dana PBB yang telah dibayarkan masyarakat melalui petugas pemungut di tingkat desa, tetapi tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut mencuat dalam kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Bapenda Kabupaten Majalengka.
Dari hasil evaluasi terhadap puluhan desa, ditemukan sejumlah kasus yang memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana pajak.
Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Majalengka, Kemal Kahfianto, menjelaskan bahwa setiap dana pajak yang telah dititipkan masyarakat kepada petugas pemungut wajib disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dana tersebut tidak masuk ke kas daerah, maka terdapat indikasi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
Menurutnya, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan dana titipan pajak yang berasal dari masyarakat, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
"Ketika uang pajak yang sudah dibayarkan masyarakat tidak disetorkan sesuai ketentuan, maka terdapat indikasi pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti," tegas Kemal.
Sementara itu, Kasubbit Pembukuan dan Pelaporan Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Majalengka, Atik Nurbaeti, mengakui bahwa kedua persoalan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan.
Menurut Atik, rendahnya kepatuhan wajib pajak dan adanya indikasi penyimpangan dana pajak merupakan tantangan yang sama-sama membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Karena itu, Bapenda terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Majalengka.
Di sisi lain, kerja sama dengan Kejaksaan juga terus diperkuat sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah.
Atik berharap sinergi antara Bapenda dan Kejaksaan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan dana pajak yang telah dipercayakan masyarakat.
"Harapan kami, sinergi ini bisa menjadi shock therapy agar tidak ada lagi dana pajak masyarakat yang disalahgunakan karena pada dasarnya itu merupakan uang negara," ujarnya.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah. Dengan PBB yang masih menjadi kontributor terbesar PAD Majalengka,
Penyelesaian dua persoalan utama tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majalengka. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

