Kecamatan Pacitan Sumbang Desa Terbanyak di Pilkades Serentak 2026, Nawangan Paling Sedikit
Secara keseluruhan, ada 48 desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Pacitan yang akan menggelar pemilihan kepala desa
PACITAN – Kecamatan Pacitan dipastikan menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak dalam perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pacitan tahun 2026 ini, yakni mencapai 10 desa.
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan, posisi lumbung peserta ini disusul oleh Kecamatan Arjosari dengan delapan desa.
Sementara itu, Kecamatan Nawangan menjadi wilayah dengan kepesertaan paling minim karena hanya menyertakan satu desa.
Kepala Dinas PMD Pacitan, Sugiyem, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan pengisian jabatan pemimpin tingkat desa ini sudah memiliki payung hukum yang sah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pacitan sudah resmi menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.
"Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 100.3.3.2/450/KPTS/408.12/2026 tentang Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji," kata Sugiyem saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Sugiyem menjelaskan, kepastian linimasa ini sengaja dipatok di awal guna memberikan kepastian hukum bagi jalannya birokrasi di tingkat desa.
Ia menambahkan, keputusan strategis ini diambil guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Berdasarkan salinan dokumen resmi yang diterima, seluruh rangkaian tahapan Pilkades Serentak di Pacitan akan dimulai pada pertengahan Juni 2026 dan puncaknya, yakni hari pemungutan suara serta pelantikan kepala desa terpilih, dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2026," jelasnya.
Data Sebaran Lengkap Desa Peserta Pilkades Serentak Pacitan 2026
Secara keseluruhan, ada 48 desa yang tersebar di berbagai kecamatan yang akan menggelar pemilihan. Berikut adalah rincian peta sebaran desanya:
- Kecamatan Pacitan (10 Desa): Kembang, Kayen, Bangunsari, Sumberharjo, Tanjungsari, Menadi, Mentoro, Widoro, Banjarsari, Tambakrejo.
- Kecamatan Arjosari (8 Desa): Gunungsari, Gembong, Borang (Pj), Mangunharjo, Jetiskidul, Jatimalang, Karanggede, Mlati (Pj).
- Kecamatan Ngadirojo (6 Desa): Sidomulyo (PAW), Hadiluwih, Tanjunglor (Pj), Wonodadi Kulon (Pj), Wonodadi Wetan (Pj), Wiyoro (Pj).
- Kecamatan Tulakan (4 Desa): Bubakan, Kluwih (Pj), Wonoanti (Pj), Ketro (Pj).
- Kecamatan Kebonagung (3 Desa): Plumbungan, Ketro (Pj), Gawang (Pj).
- Kecamatan Bandar (3 Desa): Ngunut, Kledung, Bangunsari (Pj).
- Kecamatan Donorojo (2 Desa): Gendaran, Sukodono (PAW).
- Kecamatan Punung (2 Desa): Sooka, Punung.
- Kecamatan Pringkuku (2 Desa): Watukarung (Pj), Sugihwaras.
- Kecamatan Tegalombo (2 Desa): Kemuning (Pj), Kebondalem (Pj).
- Kecamatan Sudimoro (2 Desa): Sukorejo, Sembowo (Pj).
- Kecamatan Nawangan (1 Desa): Sempu.
Pendaftaran Mulai Dibuka, Aturan Calon Tunggal Diperketat
Proses pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa sendiri sebenarnya telah rampung digarap pada periode 15 hingga 29 Juni lalu.
Per hari ini, Kamis 9 Juli, tahapan krusial berupa pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa untuk tahap pertama resmi dibuka hingga 21 Juli 2026.
Untuk mengantisipasi minimnya peminat yang memicu munculnya calon tunggal, panitia wilayah menerapkan skema perpanjangan yang ketat.
Jika batas waktu tahap pertama habis dan hanya ada satu nama yang mendaftar, panitia dipastikan membuka pendaftaran tahap II (20 Agustus–10 September 2026) hingga tahap III (23 September–6 Oktober 2026).
Seleksi Tambahan hingga Aturan Skor Imbang
Sebaliknya, jika peminat jabatan kepala desa di suatu desa membeludak hingga lebih dari 5 orang, panitia akan memberlakukan seleksi tambahan pada 19-22 Oktober 2026 untuk menyaring formasi maksimal.
Setelah lolos verifikasi berkas, pengundian nomor urut calon dijadwalkan bergulir pada 23-26 Oktober 2026. Para calon kemudian diberikan panggung kampanye selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 November 2026, sebelum memasuki masa tenang.
Hari pemungutan suara serentak dijadwalkan jatuh pada hari Selasa, 8 November 2026.
Menariknya, regulasi tahun ini juga mengantisipasi secara detail andai ada dua calon atau lebih yang memperoleh total suara imbang di posisi teratas.
Jika kondisi darurat itu terjadi, panitia akan menggelar tes tertulis khusus bagi para calon peraih suara kembar tersebut pada 9-10 November 2026 demi menentukan pemenangnya.
Setelah masa sanggah dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan difasilitasi hingga pertengahan Desember, Bupati Pacitan dijadwalkan menerbitkan SK Pengangkatan sekaligus melantik seluruh kepala desa terpilih secara serentak pada 14 Desember 2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

