Kepala Disnaker Lamongan Mokh. Zamroni dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Jody Nuraga menandatangani PKS di Ruang Kerja Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. (Foto: Disnaker Lamongan for TIMES Indonesia)

Dorong Universal Coverage, Pemkab Lamongan Salurkan Rp1,47 Miliar Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Lamongan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan 36 ribu pekerja rentan di tahun 2026 yang didanai DBHCHT.

TIMES Jatim,Rabu 29 Juli 2026, 18:11 WIB
761
M
Moch Nuril Huda

LAMONGANPemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memastikan komitmen perlindungan jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja rentan terus berjalan. Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi menjamin perlindungan ketenagakerjaan bagi 36 ribu pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.

Kepastian perlindungan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan, Mokh. Zamroni, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Jody Nuraga. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, di ruang kerjanya, Rabu (28/7/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan sosial agar para pekerja sektor informal dapat menopang perekonomian keluarga serta terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Sasaran 36 Ribu Pekerja Rentan di 2026

Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan, Mokh. Zamroni, menjelaskan bahwa dari total 36 ribu penerima manfaat program perlindungan sosial tahun ini, mayoritas berasal dari sektor-sektor penggerak ekonomi daerah.

"Adapun penerima manfaat terdiri dari 24.000 petani tembakau, 5.500 nelayan, 6.200 pelaku usaha perikanan, serta 300 pengemudi ojek online dan ojek pangkalan," ujar Zamroni, Kamis (29/7/2026).

Skema pembiayaan kepesertaan bagi puluhan ribu pekerja rentan pada 2026 disokong melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Seluruh peserta didaftarkan pada dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Rekam Jejak Perlindungan dan Realisasi Klaim

Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Lamongan mencatatkan tren keberlanjutan pembiayaan dalam beberapa tahun terakhir.

Zamroni membeberkan, pembiayaan bersumber dari APBD melindungi 8 ribu pekerja rentan dengan klaim terbayar Rp336 juta. Sementara pembiayaan dari DBHCHT 2023 melindungi 22 pekerja rentan dengan klaim terbayar Rp966 juta.

"Sedangkan tahun 2024, menjangkau 14.304 pekerja dengan klaim terbayar Rp1,05 miliar. Tahun 2025, menjangkau 46.173 pekerja dengan klaim terbayar Rp1,47 miliar. Kemudian di tahun ini melindungi 36.000 pekerja. Ketiga tahun tersebut anggaran bersumber dari DBHCHT," katanya.

Hingga pertengahan pelaksanaan program tahun 2026, manfaat klaim tercatat mencapai 63 kasus yang diproses dan dibayarkan kepada ahli waris maupun pekerja dengan total dana Rp1.475.215.400.

Berikut sebaran realisasi klaim di wilayah Kabupaten Lamongan sepanjang pertengahan 2026:

  • Kecamatan Ngimbang: 13 kasus, klaim sebesar Rp354 juta

  • Kecamatan Modo: 13 kasus, klaim sebesar Rp312 juta

  • Kecamatan Turi: 12 kasus, klaim sebesar Rp152 juta

  • Nelayan Pantura: 7 kasus, klaim sebesar Rp166 juta

  • Kecamatan Sugio: 5 kasus, klaim sebesar Rp114 juta

  • Kecamatan Karangbinangun: 4 kasus, klaim sebesar Rp72 juta

  • Kecamatan Kalitengah: 2 kasus, klaim sebesar Rp52 juta

  • Kecamatan Kedungpring: 2 kasus, klaim sebesar Rp84 juta

  • Kecamatan Sukorame: 2 kasus, klaim sebesar Rp84 juta

  • Kecamatan Sambeng: 2 kasus, klaim sebesar Rp75,2 juta

  • Kecamatan Mantup: 1 kasus, klaim sebesar Rp10 juta

Akselerasi Universal Coverage Jamsostek

Menurut Zamroni, pencairan klaim tersebut menjadi bukti hadirnya pemerintah saat masyarakat pekerja dihadapkan pada situasi kritis yang mengancam mata pencaharian dan perekonomian keluarga.

"Ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah," ucapnya.

Langkah kolaboratif ini diarahkan untuk mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Jawa Timur, sekaligus memberikan rasa aman jangka panjang bagi pekerja sektor informal.

Melalui sinergi bertema "Memberi Perlindungan Pasti, Manfaat untuk Keluarga", Disnaker Lamongan dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperkuat kerja sama agar cakupan jaminan sosial terus meluas.

"Melalui kolaborasi ini diharapkan semakin banyak pekerja yang dapat bekerja dengan tenang. Karena kerja keras bebas cemas, aman terlindungi, sehingga mampu mewujudkan Pekerja Kuat, Lamongan Hebat," ujar Zamroni. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moch Nuril Huda
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.