TIMES JATIM, BANYUWANGI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Jawa Timur, menerbitkan surat imbauan larangan aksi bagi guru madrasah. Surat itu disinyalir sengaja diluncurkan menyusul adanya rencana aksi demonstrasi oleh Aliansi Guru Madrasah Kabupaten Banyuwangi Bersatu, yang dijadwalkan digelar pada Kamis ini, 30 Oktober 2025.
Informasi yang dihimpun TIMES Indonesia, rencananya, para guru madrasah akan menggelar istighosah dan aksi di depan Kantor Pemkab Banyuwangi dan Kantor DPRD Banyuwangi.
Aksi ini menuntut beberapa hal krusial, seperti menuntut alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bagi madrasah swasta, yang selama ini dinilai mengalami diskriminasi. Karena tidak pernah menerima BOSDA, berbeda dengan sekolah umum di bawah Dinas Pendidikan.
Kedua, menuntut percepatan pengangkatan dan rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang transparan dan berkeadilan. Menuntut pengakuan masa pengabdian bagi Guru Inpassing atau Non PNS, yang mana masa kerja puluhan tahun tidak diakui secara penuh dalam proses rekrutmen dan penetapan golongan. Hal itu menimbulkan kerugian materiil dan moril.
Menuntut penghapusan diskriminasi terhadap guru madrasah swasta terkait kesenjangan signifikan dalam hak dan tunjangan dengan guru madrasah negeri. Padahal beban kerja dan tanggung jawab profesionalnya dinilai sama.
Surat Larangan Aksi Kemenag Banyuwangi Berpotensi Langgar UUD 1945
Menyikapi rencana aksi tersebut, Kemenag Banyuwangi, melalui Kepala Kemenag Chaironi Hidayat, mengeluarkan surat bernomor B-3389 /Kk.13.30.02/PP.00/10/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, perihal "Himbauan Larangan Mengikuti Aksi Bagi Guru Madrasah".
Dalam surat yang bertandatangan elektronik itu, terdapat empat poin imbauan yang menjadi sorotan. Pertama, Kantor Kemenag Banyuwangi tidak pernah menginstruksikan, mengkoordinasikan, maupun memberikan izin kepada guru-guru madrasah untuk melakukan kegiatan aksi damai.
Kedua, seluruh guru madrasah, baik ASN maupun Non-ASN, wajib menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan netralitas, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pembelajaran maupun citra kelembagaan Kementerian Agama.
Ketiga, apabila terdapat guru atau tenaga kependidikan yang tetap ikut serta dalam kegiatan aksi, maka akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan peraturan kedinasan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan regulasi bagi tenaga Non-ASN.
Dan yang keempat, Kepala Madrasah diimbau untuk melakukan pembinaan dan memastikan seluruh tenaga pendidik serta tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya di satuan pendidikan.
Penerbitan surat imbauan yang berujung larangan ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
“Selain itu, sikap Kepala Kemenag Banyuwangi dalam menerbitkan surat imbauan larangan aksi demonstrasi ini juga diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap sumpah jabatan PNS,” ucap IR, salah satu pengamat pendidikan di Banyuwangi, Kamis (30/10/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Aliansi Guru Madrasah Kabupaten Banyuwangi Bersatu terkait dampak dari surat larangan yang telah diterbitkan oleh Kemenag Banyuwangi ini. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |