https://jatim.times.co.id/
Pendidikan

Ini Pentingnya Restorasi Cagar Budaya Gedung Grahadi Menurut Dosen UK Petra

Rabu, 03 September 2025 - 13:34
Ini Pentingnya Restorasi Cagar Budaya Gedung Grahadi Menurut Dosen UK Petra Gedung Negara Grahadi sisi barat terbakar saat aksi massa, Sabtu (30/8/2025) lalu. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Insiden pembakaran Gedung Grahadi sisi barat pada Sabtu (30/8/2025) malam menimbulkan duka mendalam bagi para pecinta sejarah dan pegiat pelestarian cagar budaya. Bangunan yang menjadi saksi bisu perkembangan Kota Surabaya itu kini mengalami kerusakan signifikan. 

Dr. Timoticin Kwanda, dosen Universitas Kristen Petra atau Petra Christian University (PCU) yang ahli dalam bidang konservasi arsitektur sangat menyayangkan insiden tersebut. 

"Tentu saja kita prihatin dengan kejadian tersebut," ujar Dr. Timoticin, panggilan akrabnya, Rabu (3/9/2025). 

Gedung Negara Grahadi, yang dibangun pada abad ke-18, adalah saksi bisu sejarah yang kaya dalam perkembangan awal Kota Surabaya. Bangunan ini tidak hanya memancarkan nilai historis yang tinggi, tetapi juga menampilkan estetika unik melalui perpaduan gaya arsitektur neo-klasik (Empire Style) dengan sentuhan arsitektur Jawa. 

"Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk menyebarkan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi gedung cagar budaya ini sebagai aset berharga milik bangsa," ungkapnya. 

Gedung-Negara-Grahadi-sisi-barat-terbakar-saat-aksi-massa-b.jpgDr. Timoticin Kwanda, dosen UK Petra yang ahli dalam bidang konservasi arsitektur saat memberikan keterangan.(FOTO: Huma)

Dosen yang mengampu Mata Kuliah tentang Konservasi Arsitektur di jenjang S1 dan S2 itu menegaskan bahwa Gedung Negara Grahadi dilindungi secara hukum. Hal ini diatur dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK no. PM.23/PW.007/MKP/2007. Kerusakan yang disengaja terhadap cagar budaya merupakan tindakan kriminal yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101, yang secara eksplisit menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya. Pelaku bisa dikenakan tindak pidana penjara maksimum 5 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

Setelah insiden terjadi, pendekatan terbaik adalah dengan memulai proses restorasi yang hati-hati. 

"Sebagai bagian dari tindakan konservasi, restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Berdasarkan dokumentasi itu, kemudian dilakukan perbaikan secara hati-hati,” terang Dr. Timoticin yang pernah terlibat langsung dalam Perencanaan Konservasi De Javasche Bank, tahun 2009-2012, didanai dari Bank Indonesia Jakarta.

“Untuk bagian yang masih dapat diperbaiki, maka menggunakan prinsip minimum intervensi guna mempertahankan material yang asli. Namun jika harus diganti, maka material yang baru harus sesuai dengan zamannya (bukan sama/copy), namun dibuat berbeda agar masyarakat dapat membedakan mana material asli dan mana yang baru," imbuhnya. 

Pendekatan ini memastikan nilai sejarah dari bangunan tersebut tetap terjaga dan tidak membingungkan.

Lebih lanjut, tragedi ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama. 

"Perlindungan hukum yang tegas, edukasi publik yang berkesinambungan, dan proses restorasi yang tepat adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan bahwa warisan sejarah ini tetap utuh bagi generasi mendatang," kata Dr. Timoticin. (*)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.