5 Poin Penting Hasil RDP Lima Hari Sekolah di Probolinggo, Nomor 2 Jadi Solusi
DPRD Probolinggo tegaskan 5 hari sekolah belum wajib. Ini 5 poin penting hasil RDP, termasuk kesepakatan jam belajar agar tidak mematikan Madin dan TPQ.
Probolinggo – Teka-teki arah kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo akhirnya menemui titik terang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (11/02/2026) menghasilkan sejumlah kesepakatan penting guna meredam kegaduhan di masyarakat.
Rapat diikuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, PCNU Kabupaten Probolinggo, PCNU Kraksaan, Lembaga Pendidikan Ma'arif NU, Muhammadiyah, Jam'iyah Qurra' wal Huffadz Nahdlatul Ulama (JQH NU), Rabithah Ma'ahid Islam (RMI), dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Probolinggo.
Berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam, berikut adalah lima poin krusial hasil RDP yang dirangkum oleh TIMES Indonesia:
1. Penegasan: Belum Wajib, Baru Tahap Pendataan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita R, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sebuah instruksi yang bersifat memaksa. Surat dari Disdikdaya murni untuk pemetaan lapangan terhadap sekolah yang sudah atau akan melaksanakan pola tersebut.
"Bukan pengharusan. Penerapan lima hari sekolah masih membutuhkan kajian mendalam, termasuk evaluasi terhadap SD dan SMP negeri yang sudah menjalankannya," tegas legislator asal Golkar tersebut.
2. Opsi "Jam Sakti" 13.10 sebagai Solusi Madin
Untuk mengakomodasi eksistensi Madrasah Diniyah (Madin) dan TPQ, muncul opsi durasi pembelajaran yang dianggap ideal: pukul 07.00-13.10 (Senin-Kamis) dan 07.00-10.50 (Jumat).
Anggota Komisi IV DPRD, Arief Hidayat, menilai opsi ini paling masuk akal bagi kultur Probolinggo.
“Opsi ini diterima semua peserta RDP karena memberi waktu kepada murid untuk beristirahat dan mengikuti Madrasah Diniyah atau TPQ,” ujar politisi PDI Perjaungan tersebut.
3. Evaluasi Dampak: Fakta Sepinya Madin di SMP
Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, Kiai Teguh Mahameru Zainul Hasan, memaparkan fakta pahit dari sekolah yang sudah terlanjur menerapkan 5 hari sekolah di jenjang SMP sejak 2024.
"Data di lapangan menunjukkan, siswa SMP yang menerapkan lima hari sekolah hampir tidak ada yang sore harinya mengikuti madrasah diniyah. Ini berdampak langsung pada keberlangsungan Madin," ungkap pengasuh pesantren di Bantaran tersebut.
4. Landasan Hukum dan Local Wisdom
Ketua FKDT Kabupaten Probolinggo, Ahmad Ubaidillah (Gus Ubed), membawa argumen berbasis regulasi agar pemerintah tidak abai pada pendidikan karakter berbasis agama.
"Pendidikan bukan hanya soal angka di atas kertas, tapi juga tentang karakter dan nilai agama. Kebijakan lima hari sekolah jangan sampai menjadi tembok penghalang bagi anak-anak untuk mengaji," kata Gus Ubed sembari merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007.
Baleid itu mengatur tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
5. Pentingnya Forum Komunikasi dan Sinergi
RDP merekomendasikan pembentukan Forum Komunikasi Pendidikan yang dikoordinir Disdikdaya agar kebijakan di masa depan tidak lagi memicu kegaduhan akibat kurangnya komunikasi. Arief Hidayat mencontohkan keberhasilan di Banyuanyar sebagai role model.
"Di Banyuanyar ada sekolah yang tetap masuk 6 hari tapi mewajibkan siswanya untuk sekolah Madin dan TPQ. Ini bagus. Ada komunikasi terbuka sekolah dengan lingkungan sekitar," pungkas Arief.
Saat ini, tercatat ada 26 SD dan sekitar 27 SMP di Kabupaten Probolinggo yang sudah menjalankan lima hari sekolah dengan alasan geografis.
Namun, bagi lembaga lainnya, DPRD meminta Disdikdaya untuk melakukan evaluasi terbuka secara jujur mengenai dampak positif dan negatifnya sebelum melangkah lebih jauh. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




