Gandeng Unesa, Kementerian HAM Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM 1999
Kementerian HAM RI menggelar Uji Publik Rancangan Perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Unesa. Pemerintah usulkan poin hak digital hingga Dana Abadi.
Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi lokasi Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar Kementerian HAM RI, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak dari unsur pemerintah, akademisi, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan terhadap substansi perubahan regulasi HAM yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Rektor II Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Unesa, Bachtiar Syaiful Bachri, menyampaikan bahwa perubahan regulasi HAM perlu dilakukan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
"Kemajuan teknologi, transformasi digital, serta perubahan pola relasi sosial menghadirkan tantangan baru yang perlu diakomodasi dalam kebijakan negara," ungkap Bachtiar.
Guru besar Unesa itu menegaskan bahwa HAM merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Karena itu, regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak dasar warga negara perlu terus dievaluasi dan disempurnakan," imbuhnya.
Akomodasi Hak Digital dan Perlindungan Pembela HAM
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, menjelaskan bahwa Unesa dipilih sebagai lokasi uji publik karena memiliki peran besar dalam menyiapkan calon pendidik yang nantinya berkontribusi dalam penguatan nilai-nilai hak asasi manusia di masyarakat.
Kementerian HAM juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut dengan Unesa, termasuk rencana pembentukan pusat studi HAM sebagai bagian dari upaya memperluas kajian isu HAM di perguruan tinggi.
Mugiyanto menerangkan, revisi UU HAM dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang belum terakomodasi dalam regulasi lama yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.
"Beberapa isu baru yang diusulkan masuk dalam perubahan undang-undang antara lain hak digital, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, perlindungan pembela HAM (human rights defenders), serta penguatan peran pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemajuan HAM," terangnya.
Selain itu, pemerintah mengusulkan penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Penguatan ini diarahkan agar rekomendasi yang dikeluarkan lembaga-lembaga tersebut memiliki daya ikat yang lebih kuat.
Usulan Pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM
Dalam rancangan perubahan undang-undang ini, pemerintah turut mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi.
"Skema ini dirancang untuk mendukung berbagai program penguatan HAM dan demokrasi yang dijalankan organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun komunitas di daerah secara terbuka dan kompetitif," ujar Mugiyanto.
Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Martadi, menyambut positif gagasan pembentukan pusat studi HAM di kampus. Menurutnya, keberadaan pusat studi ini dapat memperkuat peran Unesa dalam pengembangan pendidikan HAM di masyarakat.
“Setiap tahun Unesa menyiapkan ribuan calon guru. Pendidikan HAM dapat menjadi bekal penting sebelum mereka terjun ke sekolah sehingga mampu mengedukasi peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Nilai-nilai HAM telah menjadi bagian dari tata kelola layanan akademik di Unesa,” tandas Martadi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

