https://jatim.times.co.id/
Olahraga

Polemik Anggar di Porprov Jatim Rugikan Atlet Malang, Medali Emas Belum Diterima

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:30
Polemik Anggar di Porprov Jatim Rugikan Atlet Malang, Medali Emas Belum Diterima Atlet anggar Kota Malang saat bertanding di Poprov Jatim 2025.

TIMES JATIM, MALANG – Polemik yang melanda cabang olahraga (cabor) anggar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX berdampak serius pada atlet Kota Malang.

Meski berhasil menyabet medali emas Porprov Jatim, hingga kini para atlet belum menerima penghargaan mereka akibat keputusan sepihak pemberhentian Technical Delegate (TD) oleh KONI Jawa Timur.

Ketua KONI Kota Malang, R. Djoni Sudjatmoko, menegaskan persoalan ini telah mengikuti prosedur sesuai notulensi rapat tertanggal 22 Juli 2025 yang disampaikan KONI Jatim. Ia menjelaskan, TD Anggar berada di bawah kewenangan KONI Jatim, bukan Pengprov Anggar, sesuai Surat Keputusan (SK) resmi.

“Keputusan menghentikan pertandingan anggar dalam Porprov IX 2025 sudah melalui koordinasi dengan Gubernur Jatim dan Ketua Umum KONI Pusat. Penolakan hanya datang dari pelatih dan ofisial anggar, bukan KONI kota atau kabupaten peserta,” kata Djoni, Kamis malam (25/7/2025).

KONI Jatim sebelumnya telah mengeluarkan peringatan tertulis kepada TD Badrul Alam pada 30 Juni 2025, diikuti surat pemberhentian resmi tertanggal 1 Juli 2025. Surat tersebut, menurut KONI Jatim, telah disampaikan ke Pengprov Anggar dan TD dengan bukti tanda terima.

“Jadi, tidak benar jika dikatakan tidak ada pemberitahuan,” tegas Djoni.

Ia menambahkan, persoalan ini juga dipicu dualisme kepengurusan cabor anggar di tingkat pusat. Pengurus Besar (PB) Anggar berada di bawah KONI yang dipimpin Agung Setiawan, sementara sebagian lainnya berada di bawah KOI yang dipimpin Amir Yanto.

SK-Pemberhentian.jpgSurat dari KONI Jatim terkait sanksi untuk Technical Delegate (TD) cabor Anggar Kota Malang. [Klik untuk View Image]

Keputusan akhir mengenai apakah anggar akan kembali dipertandingkan dalam Porprov IX akan menunggu surat resmi dari Gubernur Jatim. “KONI kota dan kabupaten se-Jawa Timur harus mendukung keputusan KONI Jatim yang didukung Gubernur dan KONI Pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Badrul Alam, TD cabor anggar, membantah telah menerima surat pemberhentian. “Saya tidak pernah menandatangani tanda terima surat pemberhentian tertanggal 1 Juli 2025. Tidak ada bukti saya menerimanya,” katanya.

Badrul menyebut dirinya diusulkan menjadi TD oleh Pengprov Anggar Jatim. “Kalau mau jelas, silakan hubungi Ketua Pengprov IKASI Jatim, Bapak Agung Setiawan,” tambahnya.

Polemik ini mendapat sorotan dari Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) yang menilai persoalan ini berdampak pada psikologis para atlet muda. JKJT telah mengajukan audiensi resmi kepada Ketua DPRD Kota Malang, Komisi A, dan Komisi D.

“Seorang atlet Kota Malang berhasil meraih dua medali emas dan mengantarkan daerahnya menjadi juara umum cabor anggar. Namun, setelah pertandingan, cabor ini dihapus dari daftar resmi Porprov, sehingga hak-hak atlet termasuk kompensasi dan bonus dari pemerintah daerah ikut hilang,” kata Agustinus Tedja G. K. Bawana dari JKJT.

Menurut JKJT, situasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Perpres Nomor 95 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

JKJT meminta DPRD Kota Malang mendorong klarifikasi, pertanggungjawaban dari panitia Porprov dan KONI Jatim, serta mengawal pemulihan hak-hak atlet. “Kami juga mendesak adanya kompensasi, baik materiel karena tidak menerima bonus, maupun immateriel atas rasa kecewa dan demotivasi yang dialami atlet,” tegas Agustinus.

JKJT berharap audiensi dapat segera dilakukan agar hak-hak atlet muda yang menjadi korban bisa dipulihkan dan kejadian serupa tak terulang di masa depan. (*)

Pewarta : Slamet Mulyono
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.