https://jatim.times.co.id/
Kriminal

Lansia Ditemukan Tewas Dianiaya di Gumuk Pasir Parangtritis Bantul, Ini Motifnya

Minggu, 01 Februari 2026 - 20:16
Lansia Ditemukan Tewas Dianiaya di Gumuk Pasir Parangtritis Bantul, Ini Motifnya Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Humas Polres Bantul menujukkan barang bukti kasus dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (1/2/2026) di Mapolres Bantul. (foto: Humas Polres Bantul)

TIMES JATIM, BANTUL – Misteri tewasnya seorang pria lanjut usia di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kabupaten Bantul, akhirnya terungkap.

Polres Bantul memastikan korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan berulang yang dilakukan oleh dua orang tersangka.

Korban diketahui bernama Herlan Matrusdi (68), warga Jakarta Timur. Ia diduga mengalami penganiayaan fisik secara bertahap sebelum akhirnya ditinggalkan dalam kondisi kritis hingga meninggal dunia.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengungkapkan, jasad korban ditemukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Area Gumuk Pasir, Jalan Parangkusumo–Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian dada. Benturan tersebut menyebabkan patah tulang iga secara beruntun serta memar pada organ jantung.

“Cedera tersebut membuat korban kehilangan tenaga hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Bayu saat konferensi pers di Lobi Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026).

Polres-Bantul-2.jpg

Dalam pengungkapan perkara ini, kepolisian menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial RM (41) dan FM (61). Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang berujung pada kematian korban.

Penyelidikan mengungkap bahwa kasus ini bermula dari perselisihan kerja sama bisnis travel umrah dan haji. RM disebut merasa kecewa karena rencana usaha tersebut tidak berjalan sesuai harapan, sehingga meluapkan emosinya dengan melakukan kekerasan terhadap korban.

Aksi penganiayaan pertama terjadi pada 16 Januari 2026, saat RM memukul kepala korban berulang kali dan menendang bagian perutnya dengan keras. FM juga ikut terlibat dengan memukul korban. Tindakan serupa kembali dilakukan pada 18 dan 21 Januari 2026, menyebabkan kondisi korban semakin melemah.

“Korban sudah tidak mampu berjalan, sulit berbicara, dan sangat lemah, namun tidak pernah dibawa ke fasilitas kesehatan,” jelas Kapolres.

Kejadian paling fatal terjadi pada 27 Januari 2026, ketika kedua tersangka membawa korban menggunakan mobil menuju wilayah Parangtritis. Karena area awal dinilai ramai, korban kemudian dipindahkan ke kawasan Gumuk Pasir dan ditinggalkan begitu saja dalam kondisi sekarat, hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV yang merekam keberadaan sebuah mobil Toyota Avanza hitam metalik di sekitar lokasi penemuan jenazah. Dari penelusuran kendaraan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi penyewanya dan mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian. (*)

Pewarta : Soni Haryono
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.