TIMES JATIM, BANYUWANGI – Polsek Banyuwangi Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik pegawai Kafe Swarna di kawasan Pantai Marina Boom Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku yang diketahui berasal dari Nganjuk, Jawa Timur., berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota, pada Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku berjenis kelamin laki-laki itu, berinisial GR (18), yang beralamat di Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Nganjuk.
Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Hendry Christianto, S.Sos. menerangkan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (27/1/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, di area parkir karyawan Kafe Swarna kawasan Marina Boom, Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi.
Korban diketahui bernama Andre Sagita Irawan (37), karyawan Kafe Resto Swarna. Saat kejadian, lanjut AKP Hendry, korban tengah bekerja dan memarkir sepeda motornya jenis Honda GL 160 modifikasi CB di parkir karyawan. Namun ketika hendak mengambil kendaraan, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.
"Mengetahui motornya tidak ada di lokasi, korban langsung mengecek CCTV Marina Boom dan mendapati sepeda motornya dikendarai oleh pelaku keluar kawasan Marina Boom," terangnya, Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri. GR datang ke Marina Boom dengan berjalan kaki untuk memantau situasi sekitar.
“Pelaku melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih tertancap. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut,” terang AKP Hendry.
AKP Hendry mengatakan, setelah pelaku ditangkap, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian, rekaman CCTV Pantai Marina Boom, serta BPKB sepeda motor milik korban. Motor tersebut juga diketahui masih berada dalam penguasaan pelaku saat diamankan.
“Atas perbuatannya, pelaku sudah kami lakukan penahanan di mapolsek Banyuwangi dan akan kami proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Untuk saat ini kami terapkan Undang-Undang KUHP baru, Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” papar AKP Hendry. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polsek Banyuwangi Kota Berhasil Ringkus Maling Motor Pegawai Kafe Swarna
| Pewarta | : Anggara Cahya |
| Editor | : Ronny Wicaksono |