Operasi Pekat Semeru 2026 Polres Malang: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Polres Malang memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Semeru 2026.
MALANG – Polres Malang memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Semeru 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Pendopo Panji Kabupaten Malang, di Kepanjen, Kamis (12/3/2026) petang.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dilakukan simbolis, dipimpin oleh Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.
"Sedikitnya 1.659 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan ini tadi. Ribuan botol miras ini hasil sitaan petugas selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 di wilayah hukum Polres Malang," terang Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi.
Menurutnya, Operasi Pekat Semeru 2026 digelar selama 12 hari, mulai 25 Februari sampai 8 Maret 2026. Sasarannya, terhadap berbagai penyakit masyarakat selama bulan Ramadan.

Kapolres Malang mengatakan, pemusnahan botol miras tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras, karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas kami tindak selama Operasi Pekat," tandasnya.
Penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini, lanjut Kapolres Malang, akan terus dilakukan karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Kami berharap dengan kegiatan ini situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang tetap aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadan," demikian AKBP Taat Resdi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



