Residivis Curat Asal Singosari Terancam Pasal Pemberatan
Jajaran Reskrim Polres Malang menindak setidaknya 19 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa wilayah kecamatan.
TIMES Jatim,Selasa 30 Juni 2026, 16:44 WIB
325
K
Jajaran Reskrim Polres Malang menindak setidaknya 19 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa wilayah kecamatan. Satu rersangka diketahui merupakan residivis tindakan kejahatan sebelumnya.
"Dari beberapa tersangka ini, salah satunya menjadi perhatian atau target kami adalah tersangka dengan inisial S (66), warga Kecamatan Tajinan. Yang bersangkutan tercatat spesialis pencurian pada rumah kosong atau saat korbannya tidak ada di rumah," terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, Selasa (30/6/2026).
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, lanjutny, tersangka S merupakan residivis yang pernah masuk lapas atau penjara pada 2017. Ia ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan atau menebas korban, ketika melawan saat aksi pencurian di dalam rumah di Singosari.
MALANG – Terhadap tersangka residivis itu, polisi memastikan adanya pasal pemberatan.
"Tentunya untuk yang residivis tersebut, kami masukkan dalam BAP, dan itu akan menjadi tuntutan yang lebih berat bagi tersangka yang telah residivis," kata AKP Hafiz.
Ditambahkan, pihaknya juga akan memasukkan pasal Undang-Undang Darurat, karena pada saat penangkapan tersangka S ini membawa parang, yang diduga disiapkan untuk melawan apabila petugas datang.
Tersangka S ini, lanjut Hafiz, juga diketahui dicari atau masuk DPO oleh polres lain seperti Polres Blitar, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada rumah kosong di rumah-rumah wilayah tersebut.
"Tersangka residivis ini sudah menyiapkan parang, yang siap digunakan apabila terdapat petugas yang datang ke rumahnya. Namun alhamdulillah,pada saat itu dengan kesigapan petugas, ia berhasil diamankan" jelasnya.
Lima Tersangka Curanmor Diamankan
Satreskrim Polres Malang bersama unit reskrim Polsek jajaran juga mengamankan pelaku curanmor, sejumlah lima tersangka. Dua tersangka diantaranya, merupakan pelaku yang beraksi berpasangan.
AKP Hafiz mengungkapkan, dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, TKP paling banyak dari curat maupun curanmor adalah Singosari, yakni 4 TKP. Kemudian, Dau dan Kromengan, masing-masing 2 TKP.
TKP kasus lainnya tersebar di 12 kecamatan lain, mulai dari kecamatan Bululawang, Gedangan, Gondanglegi, Kalipare, Lawang, Pakis, Poncokusumo, Turen, Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, dan Jabung. Jadi memang ini seluruh kami laksanakan di seluruh Kabupaten Malang.
"Kalau kejahatan curanmor merata, tapi yang paling banyak terjadi itu di daerah Kepanjen dan daerah Pakisaji. Namun, untuk pencurian dengan pemberatan, paling banyak terjadi di Singosari," ungkapnya.
Diketahui, dari 19 tersangka yang diamankan polisi seluruhnya berasal dari Kabupaten Malang. Pelaku pencurian banyak dari mereka berasal dari kecamatannya sendiri.
"Jadi, kita tidak boleh lengah walaupun terhadap orang yang dalam kecamatan kita sendiri atau dalam desa kita sendiri," tandas AKP Hafiz. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.
Penulis:Khoirul Amin
|Editor:Ferry Agusta Satrio

