Alun-Alun Kepanjen yang Menguji Integritas Sekda
Sejarah birokrasi tidak ditulis oleh mereka yang aman dalam bayang-bayang, tetapi oleh mereka yang berani memastikan rencana berubah menjadi nyata.
Malang – Pembangunan Alun-Alun Kepanjen bukanlah proyek kosmetik yang lahir dari selera sesaat, bukan pula ornamen janji politik yang memudar setelah pesta demokrasi usai. Ia adalah mandat hukum yang tertulis tegas dalam RPJMD Kabupaten Malang 2025–2030 dokumen yang bukan sekadar kertas perencanaan, melainkan Peraturan Daerah yang mengikat, menggerakkan, dan semestinya menuntun seluruh denyut birokrasi. Maka pertanyaan publik hari ini bukan lagi “perlu atau tidak”, melainkan “mengapa belum”.
Di titik inilah sorot mata wajar mengarah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Dalam anatomi pemerintahan daerah, Sekda bukan figuran yang berjalan di belakang iring-iringan kekuasaan.
Ia adalah poros administrasi, dirigen yang memastikan partitur perencanaan berubah menjadi orkestrasi anggaran. Dari RPJMD turun ke RKPD, merembes ke KUA–PPAS, lalu bermuara pada APBD rantai itu bukan hiasan diagram, melainkan nadi tata kelola.
Jika Alun-Alun Kepanjen belum memiliki blueprint yang jelas, belum dipatok lokasinya secara pasti, dan belum dipetakan strategi pengadaan lahannya, maka yang tersendat bukan gagasan, melainkan mesin administrasi.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 telah berbicara lugas: RPJMD adalah pedoman RKPD, dan RKPD menjadi dasar penyusunan APBD. Bila mata rantai itu terputus, yang patah bukan sekadar teknis, melainkan akuntabilitas.
Ironi terasa semakin pekat ketika kita mengingat bahwa Kepanjen telah ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Malang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008. Lebih dari satu dekade berlalu, namun ibu kota ini belum memiliki alun-alun representatif sebagai ruang temu publik, sebagai jantung kota tempat rakyat dan pemerintah berbagi ruang dan makna.
Alun-alun bukan sekadar lapang tanah; ia adalah simbol keterbukaan, ruang demokrasi, dan cermin keberanian birokrasi menerjemahkan rencana menjadi realitas.
Dalam situasi seperti ini, berlindung di balik frasa “kemampuan keuangan daerah” terasa terlalu klise, nyaris seperti mantra defensif yang diulang tanpa solusi. Justru di situlah kapasitas administratif diuji. Tugas Sekda bukan merawat daftar keterbatasan, melainkan menyalakan jalan keluar yang sah, kreatif, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Pilihan itu sesungguhnya tersedia. Skema KPBU Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha adalah instrumen legal yang dirancang untuk menjawab keterbatasan fiskal tanpa menanggalkan prinsip akuntabilitas.
Ia bukan akal-akalan, melainkan mekanisme resmi dalam arsitektur pembiayaan nasional. Jika opsi ini tidak pernah dimatangkan, tak pernah diuji secara terbuka, publik berhak bertanya dengan nada yang tenang namun tegas: persoalannya ada pada dana, atau pada daya?
Di sinilah peran Bank Jatim Kepanjen menemukan relevansinya. Bank Jatim adalah bagian dari ekosistem keuangan daerah, mitra yang selama ini dipercaya sebagai bank persepsi tempat lalu lintas kas daerah bermuara dan mengalir. Kepercayaan itu bukan sekadar administratif, melainkan simbolis. Sebab bank persepsi bukan hanya penjaga transaksi, tetapi mitra strategis pembangunan.
Maka pertanyaan publik pun mengemuka, bukan sebagai tudingan, melainkan sebagai refleksi kelembagaan: layakkah sebuah bank terus dipertahankan sebagai bank persepsi apabila kantor representatif saja belum dimiliki, dan belum tampak inisiatif substantif untuk ikut memikirkan solusi pembiayaan proyek strategis seperti Alun-Alun Kepanjen? Pertanyaan ini bukan vonis, melainkan cermin. Sebab status persepsi tidak hanya soal sistem perbankan, tetapi juga soal persepsi publik terhadap komitmen.
Dalam praktik pengawasan, BPK kerap menempatkan ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran sebagai temuan klasik namun krusial. Program strategis yang tertulis dalam RPJMD tetapi absen dalam APBD adalah alarm tata kelola.
Ketiadaan blueprint dan perencanaan lahan adalah bendera kuning yang perlahan memerah. Ketika alternatif pembiayaan tak diupayakan, kabut administratif kian menebal.
Sementara KPK berulang kali mengingatkan bahwa penyimpangan sering lahir dari ruang abu-abu perencanaan. Ketika rencana tidak tegas, ketika arah tidak terang, diskresi tumbuh tanpa pagar. Bukan karena regulasi kurang, melainkan karena keberanian administratif yang surut.
Di sinilah sindiran itu menemukan nadanya. Sekda jangan terlalu nyaman menjadi bayangan. Bayangan memang setia mengikuti cahaya, tetapi ia tak pernah menentukan arah. Birokrasi yang besar tidak boleh puas menjadi gema dari keputusan politik; ia harus menjadi navigator yang memastikan kapal pembangunan berlayar sesuai peta hukum.
Tahun 2026 semestinya menjadi tahun pembuktian. Blueprint Alun-Alun Kepanjen harus lahir, bukan sebagai wacana, melainkan sebagai dokumen teknis yang terukur. Lokasi harus ditetapkan dengan transparan. Pengadaan lahan harus direncanakan dengan matang.
Skema KPBU harus dibuka sebagai opsi yang diuji secara terbuka dan profesional. Dan di titik itu, Bank Jatim Kepanjen diberi panggung terhormat untuk membuktikan diri: apakah ia sekadar bank persepsi dalam arti administratif, atau mitra strategis dalam arti substantif.
Alun-Alun Kepanjen adalah simbol kehadiran negara di jantung ibu kota kabupaten. Bank persepsi adalah simbol kehadiran negara di ruang keuangan daerah. Keduanya hanya bermakna bila dihidupkan oleh kesungguhan, bukan sekadar formalitas yang dicatat dalam laporan tahunan.
Baca juga
Sejarah birokrasi tidak ditulis oleh mereka yang aman dalam bayang-bayang, tetapi oleh mereka yang berani memastikan rencana berubah menjadi nyata. Publik akan mencatat dengan ingatan yang panjang: apakah administrasi daerah dan mitra keuangannya memilih menjadi penggerak sejarah pembangunan, atau cukup puas menjadi siluet yang samar di belakang panggung kekuasaan.
***
*) Oleh : Abdul Qodir, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



