https://jatim.times.co.id/
Opini

Menjemput Kepastian PPh Final UMKM 0,5 Persen

Kamis, 25 September 2025 - 20:49
Menjemput Kepastian PPh Final UMKM 0,5 Persen Agung Eka Setiawan, Penyuluh Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.

TIMES JATIM, SURABAYA – Kabar baik datang dari pemerintah untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Senin, 15 September 2025, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi UMKM akan diperpanjang hingga 2029.

“Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjut sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029,” katanya. 

Pernyataan ini menandai komitmen pemerintah memberi kepastian jangka panjang, tidak lagi sekadar perpanjangan tahunan yang rawan menimbulkan ketidakpastian regulasi.

Langkah ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya tahan UMKM di tengah tantangan global dan domestik. Pemerintah sadar UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional: menyerap tenaga kerja besar, menyebar di seluruh pelosok negeri, dan menjadi motor penggerak ekonomi lokal.

Kebijakan PPh Final 0,5% sendiri bukan barang baru. Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tarif diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, cakupannya diperluas, termasuk untuk BUMDes dan BUMDesma. 

Bahkan, ada insentif tambahan: bagi Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, pajak tidak dikenakan sama sekali. Artinya, pelaku UMKM kecil benar-benar terbebas dari kewajiban membayar pajak.

Dengan perpanjangan hingga 2029, pelaku UMKM tidak lagi dihantui kecemasan soal kebijakan pajak yang berubah setiap tahun. Tarif 0,5% ini juga sederhana dan mudah dihitung, cocok untuk usaha yang belum memiliki sistem pembukuan kompleks. Pemerintah berharap, mereka bisa lebih fokus mengembangkan usaha daripada direpotkan administrasi perpajakan.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan sebanyak 542 ribu UMKM telah terdaftar sebagai wajib pajak dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Menariknya, dengan skema PPh Final, UMKM tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa bulanan karena dianggap sudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menekankan keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum. Pemerintah tidak semata menuntut kepatuhan, tetapi juga memberi insentif agar UMKM dapat tumbuh dan naik kelas.

Sebagai penyuluh pajak, saya melihat langsung dampak positif di lapangan. Banyak pelaku usaha yang tadinya enggan berurusan dengan pajak kini mulai sadar dan bersedia mendaftar sebagai wajib pajak. Mereka merasa sistemnya sudah lebih ramah dan tidak memberatkan. Bukti nyata bahwa pendekatan persuasif lebih efektif dibanding pemaksaan.

Namun, tantangan tetap ada. Jumlah UMKM yang taat pajak masih kecil dibanding total pelaku usaha di Indonesia. Edukasi dan pendampingan DJP harus terus diperkuat agar kepatuhan meningkat. Di titik ini, keberlanjutan kebijakan hingga 2029 bisa menjadi momentum penting untuk memperluas basis pajak tanpa menekan pelaku usaha kecil.

Kebijakan PPh Final 0,5% ini layak diapresiasi. Tetapi, kita juga perlu mengkritisi: apakah perpanjangan hingga 2029 benar-benar solusi jangka panjang atau sekadar menunda beban yang suatu saat akan dinaikkan kembali? Pemerintah harus konsisten menjaga keadilan dan kepastian hukum, bukan memberi “kado manis” sementara.

Pajak bagi UMKM seharusnya dilihat bukan sekadar penerimaan negara, melainkan instrumen keberpihakan. Dengan iklim usaha yang kondusif, UMKM bisa tumbuh, berkembang, dan berdaya saing. Dari sanalah kontribusi terbesar untuk membangun negeri akan lahir.

***

*) Oleh : Agung Eka Setiawan, Penyuluh Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.