https://jatim.times.co.id/
Opini

Pekerja Sosial dan Masa Depan Keadilan Anak

Kamis, 09 Oktober 2025 - 16:21
Pekerja Sosial dan Masa Depan Keadilan Anak M. Rizqi Surya W, Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar.

TIMES JATIM, BLITAR – Beberapa waktu lalu, publik sempat ramai memperbincangkan ide “barak militer” yang digagas oleh Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat. Gagasan itu muncul dari keprihatinan terhadap meningkatnya kenakalan remaja mulai dari tawuran, pencurian, hingga kekerasan jalanan. 

Di satu sisi, ide tersebut dinilai sebagai cara cepat untuk menegakkan disiplin. Namun di sisi lain, banyak pihak khawatir bahwa pendekatan semacam ini justru berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan anak dan hak-hak mereka dalam proses pembinaan.

Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Undang-undang ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak bukan semata memberi hukuman, tetapi mengedepankan keadilan yang memulihkan.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2021, terdapat 6.204 laporan anak yang berhadapan dengan hukum. Sebagian besar memang sebagai pelaku, namun tidak sedikit pula anak yang menjadi korban atau saksi dan sama-sama membutuhkan perlindungan serta pendampingan dalam proses hukum.

Di sinilah pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) menjadi kunci. Konsep ini menempatkan pemulihan hubungan sosial di atas pembalasan hukum. Anak yang melakukan pelanggaran tetap harus bertanggung jawab, namun dengan cara yang membangun kesadaran, bukan menumbuhkan rasa takut atau stigma. 

Restorasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak anak pelaku, korban, keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi bagi semua pihak.

Salah satu instrumen penting dalam SPPA adalah diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke penyelesaian di luar pengadilan. Dalam proses inilah peran pekerja sosial menjadi sangat vital. Mereka berfungsi sebagai jembatan antara dunia hukum dan dunia sosial anak.

Pekerja sosial mendampingi anak sejak awal, melakukan asesmen terhadap kondisi keluarga, latar belakang sosial, dan potensi pemulihan anak. Mereka memastikan proses diversi berjalan sesuai prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi masa depannya.

Kehadiran pekerja sosial juga membantu aparat penegak hukum memahami konteks perilaku anak secara lebih utuh bahwa kenakalan sering kali lahir dari luka sosial, kemiskinan, atau kurangnya perhatian keluarga, bukan semata niat kriminal.

Bagi anak korban dan anak saksi, pekerja sosial memiliki fungsi yang tak kalah penting. Mereka memastikan hak-hak anak terlindungi, termasuk hak atas pendampingan psikologis, pemulihan trauma, dan perlindungan dari intimidasi selama proses hukum berlangsung. Pendampingan ini tidak berhenti di ruang sidang, tetapi berlanjut hingga tahap pasca putusan memastikan anak benar-benar pulih secara sosial dan emosional.

Pendampingan oleh pekerja sosial adalah proses yang menyeluruh dan berkesinambungan. Dimulai dari asesmen kebutuhan, penyusunan rencana intervensi, koordinasi lintas sektor (penyidik, jaksa, lembaga pemasyarakatan, hingga lembaga perlindungan anak), sampai evaluasi hasil pemulihan. Semua itu menuntut sensitivitas tinggi, empati sosial, dan keahlian profesional yang memahami dinamika psikologis anak.

Seorang praktisi pekerja sosial, Jos Rizal, dalam bukunya “Pekerja Sosial dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, menegaskan bahwa pekerja sosial bukan sekadar pelengkap birokrasi hukum. Mereka adalah garda depan kemanusiaan dalam sistem peradilan. 

Lewat pengalaman lapangan di bawah Kementerian Sosial, Rizal menunjukkan bagaimana pekerja sosial sering kali menjadi satu-satunya pihak yang memahami sisi manusiawi dari perkara hukum anak bahwa di balik setiap pelanggaran, selalu ada cerita sosial yang perlu dipulihkan.

Buku tersebut juga menyoroti tantangan pekerja sosial dalam menghadapi sistem hukum yang masih berorientasi pada hukuman. Dalam banyak kasus, aparat lebih mudah memilih jalur represif ketimbang restoratif. 

Padahal, tanpa pendampingan sosial yang memadai, anak rentan mengalami trauma berkepanjangan, kehilangan kepercayaan diri, bahkan berpotensi mengulangi kesalahan yang sama.

Dalam konteks inilah, gagasan “barak militer” perlu ditempatkan secara kritis. Disiplin memang penting, tetapi penegakannya tak boleh mengabaikan prinsip keadilan yang memanusiakan. SPPA telah memberikan arah yang jelas: anak bukan orang dewasa dalam tubuh kecil, melainkan individu yang masih berkembang dan harus dibimbing, bukan ditakut-takuti.

Negara seharusnya memperkuat kapasitas pekerja sosial, bukan memperluas pendekatan militeristik dalam pembinaan anak. Karena pekerja sosial bekerja bukan dengan cambuk, tetapi dengan empati dan rencana pemulihan yang terukur. Mereka memahami bahwa setiap anak, betapa pun salahnya, tetap memiliki potensi untuk berubah.

Sistem peradilan pidana anak bukan hanya urusan hukum, tetapi juga urusan kemanusiaan. Hukum yang baik tidak cukup menegakkan keadilan; ia juga harus memberi ruang bagi pengampunan dan kesempatan kedua.

Maka memperkuat peran pekerja sosial dalam sistem peradilan anak bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi wujud nyata komitmen negara terhadap masa depan generasi muda agar setiap anak yang tersesat dapat menemukan jalan pulang, bukan ditinggalkan di balik tembok kekerasan.

***

*) Oleh : M. Rizqi Surya W, Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.