Modus CSR TPA Winongo Madiun, JPU KPK Mendakwa Maidi Lakukan Pemerasanx
Tim JPU KPK saat pembacaan dakwaan di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

Modus CSR TPA Winongo Madiun, JPU KPK Mendakwa Maidi Lakukan Pemerasanx

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan dakwaan serius terhadap H Maidi, Wali Kota Madiun

TIMES Jatim,Kamis 11 Juni 2026, 15:44 WIB
454
Y
Yupi Apridayani

MADIUNJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan dakwaan serius terhadap H Maidi, Wali Kota Madiun non aktif.

Pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, tim JPU  KPK menjerat Maidi dengan pasal pemerasan dengan modus CSR untuk TPA Winongo serta gratifikasi proyek fisik di Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR). 

"Ada dua perbuatan. Yaitu pertama adanya penerimaan uang kepada terdakwa Maidi melalui Rochim," ungkap Tonny Frengky Pangaribuan anggota tim JPU KPK usai sidang di PN Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026).

"Itu terkait dengan di TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Dakwaan kedua terkait dengan gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari Dinas PUPR," imbuhnya.

Dalam berkas dakwaan, JPU mengungkapkan pemerasan dengan modus CSR TPA Winongo yang diterima melalui Rochim senilai Rp 1,7 miliar.

Sedangkan penerimaan komitmen fee dari proyek dinas PU PR nilainya mencapai Rp 9.008.111.090. Ditegaskan bahwa pemerasan dan gratifikasi tersebut atas perintah Maidi.

"Iya betul (atas perintah Maidi). Yang didukung oleh Dinas PUPR  untuk memenuhi kepentingan dari terdakwa Maidi," tegas Tonny.

Maidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dsn melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Serta pasal 606 huruf e KUHP Nasional tentang tindak pidana suap dan gratifikasi.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Tonny.

JPU berkeyakinan dakwaan terhadap Maidi dan terdakwa lainnya akan terbukti di persidangan berdasarkan bukti-bukti yang diterima dari tim penyidik. Pembuktian akan dilakukan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi.

"Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti," kata Tonny.

Atas dakwaan yang disampaikan tim JPU, tim pengacara terdakwa Maidi menyatakan akan melakukan perlawanan pada sidang selanjutnya.

Dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi, KPK menurunkan tim JPU berjumlah delapan orang. Sedangkan para terdakwa didampingi 12 pengacara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.