Budi Basuki, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo (Dok. Pribadi For TIMES Indonesia)

Dishub Sidoarjo Tagih Kewajiban Rp7 Miliar ke PT ISS Pascaputusan Banding

Dishub Sidoarjo akan mengajukan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo guna menindaklanjuti proses eksekusi PT ISS yang sempat tertunda.

TIMES Jatim,Selasa 23 Juni 2026, 16:05 WIB
330
S
Syaiful Bahri

SIDOARJODinas Perhubungan atau Dishub Sidoarjo mulai menyiapkan langkah lanjutan untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO. Langkah ini diambil setelah Pemkab Sidoarjo memenangkan perkara sengketa pengelolaan parkir di tingkat banding.

Dalam waktu dekat, Dishub akan mengajukan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo guna menindaklanjuti proses eksekusi yang sempat tertunda.

Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki menyatakan, upaya hukum tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding yang diajukan pemerintah daerah dalam sengketa kerja sama pengelolaan parkir dengan PT ISS.

"Beberapa bulan lalu kami memenangkan perkara di tingkat banding. Saat ini kami sedang menyiapkan surat kepada Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti eksekusi berdasarkan aanmaning (teguran) yang sebelumnya sudah pernah dikeluarkan," ujar Budi Basuki, Selasa (23/6/2026).

Menurut Budi, proses eksekusi sebenarnya telah direncanakan sejak 2024. Namun, pelaksanaannya tertunda karena adanya gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan oleh PT ISS.

"Dulu sudah ada aanmaning dari pengadilan. Akan tetapi, proses eksekusi ditunda karena masih ada gugatan balik dari pihak ISS. Pengadilan baru bisa melaksanakan eksekusi ketika perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," jelasnya.

Ia menambahkan, setelah putusan banding terbit pada 5 Mei 2026, PN Sidoarjo melalui panitera telah mengirimkan surat kepada Dishub untuk menanyakan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi. Surat tersebut diterima Dishub Sidoarjo pada awal Juni lalu.

Menindaklanjuti surat tersebut, Dishub Sidoarjo bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Jaksa Pengacara Negara dari Keaksandaraan Negeri Sidoarjo telah menggelar rapat koordinasi.

"Hasil rapat sudah kami sepakati bersama. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti eksekusi atas aanmaning dan putusan banding yang telah kami menangkan," tegasnya.

Selain menyiapkan eksekusi, Dishub Sidoarjo juga terus menagih kewajiban yang belum diselesaikan oleh PT ISS. Surat penagihan rutin dikirimkan setiap bulan.

"Kami tetap mengirimkan surat penagihan setiap bulan kepada pihak ISS. Sampai saat ini belum ada balasan resmi yang kami terima," ungkap Budi.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kewajiban yang harus dipenuhi PT ISS diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar. Nilai tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan parkir yang disepakati kedua belah pihak.

Di sisi lain, mantan Kepala BKD Sidoarjo ini memastikan bahwa pengelolaan seluruh titik parkir yang sebelumnya dikerjakan PT ISS telah beralih ke Pemkab Sidoarjo sejak Januari 2026. Saat ini, pengelolaan dilakukan langsung oleh Dishub dengan menggandeng juru parkir melalui skema imbal jasa.

"Sejak Januari 2026 pengelolaan parkir sudah dilakukan oleh Dishub. Kami bermitra dengan para juru parkir menggunakan sistem imbal jasa yang sudah berjalan sampai sekarang," katanya.

Dishub Sidoarjo juga akan kembali menyurati PT ISS terkait status sejumlah aset parkir yang digunakan dalam operasional kerja sama, seperti palang pintu dan pos parkir di beberapa lokasi.

"Sebelumnya kami pernah menanyakan status aset tersebut dan pihak ISS meminta menunggu putusan inkrah. Karena putusan banding sudah keluar, kami akan kembali meminta kejelasan mengenai aset-aset yang ada," tutur Budi.

Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerja sama, aset yang dibangun untuk mendukung pengelolaan parkir seharusnya menjadi milik pemerintah daerah setelah masa kemitraan berakhir. Kendati demikian, Dishub tetap menunggu respons resmi dari PT ISS sebelum menentukan langkah berikutnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Syaiful Bahri
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.